Negara Raup Rp 2,06 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 24 Februari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah. Alhasil, penerimaan pajak yag diterima pemerintah pun juga bertambah banyak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,06 triliun dari total pengungkapan harta Rp 19,86 triliun nilai harta bersih per Kamis (24/2).

Harta itu diungkap oleh 16.697 wajib pajak dengan 18.619 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.


Baca Juga: Simak Keterangan Resmi DJP Soal Private Placement SUN Untuk Tax Amnesty Jilid II

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 17,43 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,28 triliun.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) telah mencapai Rp 1,15 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca Juga: Kemenkeu Mencatat PNBP pada Januari 2022 Tembus Rp 22 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat