JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,5 triliun atas kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Dalam kurun waktu 2008 hingga saat ini, DJP menemukan adanya seratus kasus penerbitan faktur pajak yang tidak memiliki transaksi sebenarnya. Perkiraan dari DJP tersebut merupakan hasil dari kesaksian Z, yang dinyatakan DJP sebagai dalang penerbitan faktur fiktif yang telah ditangkap Kamis (3/4).
Negara rugi Rp 1,5 T akibat faktur pajak fiktif
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,5 triliun atas kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Dalam kurun waktu 2008 hingga saat ini, DJP menemukan adanya seratus kasus penerbitan faktur pajak yang tidak memiliki transaksi sebenarnya. Perkiraan dari DJP tersebut merupakan hasil dari kesaksian Z, yang dinyatakan DJP sebagai dalang penerbitan faktur fiktif yang telah ditangkap Kamis (3/4).