JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia semakin marak. Jumlah ponsel ilegal tersebut diperkirakan mencapai 25%-30% dari total unit ponsel yang beredar di Tanah Air. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mengatakan, ponsel ilegal adalah ponsel yang tidak memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jumlah ponsel ilegal tersebut mencapai 70 juta dari 250 juta ponsel yang beredar di pasaran dalam negeri. Akibat peredaran ponsel ilegal itu, Gita mengklaim, kerugian negara mencapai Rp 35 triliun. "Kalau 70 juta ponsel itu dilakukan switching per unit dan dibayar oleh pemerintah Rp 500.000, nilainya mencapai Rp 35 triliun. Itu belum termasuk PPN," ujar Gita di kantornya, Rabu (3/7). Gita menambahkan, dalam waktu dekat kementeriannya akan melakukan kampanye untuk menyadarkan konsumen dan pedagang ponsel agar tidak membeli handset ilegal yang tidak memiliki nomor IMEI. "Caranya, cek nomor IMEI itu dengan ketik *#06# di ponsel. Jika tidak keluar nomornya, berarti ilegal," jelas Gita. Menurut Gita, Kemendag juga akan melakukan kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menyetop impor ponsel ilegal dari hulunya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Negara rugi Rp 35 triliun dari ponsel ilegal
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia semakin marak. Jumlah ponsel ilegal tersebut diperkirakan mencapai 25%-30% dari total unit ponsel yang beredar di Tanah Air. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mengatakan, ponsel ilegal adalah ponsel yang tidak memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jumlah ponsel ilegal tersebut mencapai 70 juta dari 250 juta ponsel yang beredar di pasaran dalam negeri. Akibat peredaran ponsel ilegal itu, Gita mengklaim, kerugian negara mencapai Rp 35 triliun. "Kalau 70 juta ponsel itu dilakukan switching per unit dan dibayar oleh pemerintah Rp 500.000, nilainya mencapai Rp 35 triliun. Itu belum termasuk PPN," ujar Gita di kantornya, Rabu (3/7). Gita menambahkan, dalam waktu dekat kementeriannya akan melakukan kampanye untuk menyadarkan konsumen dan pedagang ponsel agar tidak membeli handset ilegal yang tidak memiliki nomor IMEI. "Caranya, cek nomor IMEI itu dengan ketik *#06# di ponsel. Jika tidak keluar nomornya, berarti ilegal," jelas Gita. Menurut Gita, Kemendag juga akan melakukan kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menyetop impor ponsel ilegal dari hulunya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News