JAKARTA. Kerugian negara akibat pelanggaran cukai rokok pada tahun 2012 diprediksi senilai Rp 412 miliar hingga Rp 596 miliar. Angka tersebut merujuk hasil Survei Cukai Rokok Ilegal 2012 oleh Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada (UGM). A. Tony Prasetiantono, Kepala PSEKP UGM mengatakan, perkiraan kerugian akibat cukai rokok ilegal ini mencapai 0,5% hingga 0,75% dari target penerimaan cukai tahun 2012 yang ditetapkan sebesar Rp 79 triliun. Menurutnya, total potensi kerugian negara akibat cukai rokok ilegal tahun ini meningkat ketimbang estimasi kerugian dari hasil survei tahun 2010 lalu yang sekitar Rp 209 miliar-Rp 307 miliar. Atau sekitar 0,33% hingga 0,49% dari total penerimaan cukai tahun 2010 sebesar Rp 63 triliun. "Hasil survei ini menunjukkan pelanggaran cukai rokok pabrikan tidak terdaftar sebagai penyumbang terbesar angka kerugian negara," kata Tony, Rabu (26/9).
Negara rugi Rp 596 miliar dari cukai rokok ilegal
JAKARTA. Kerugian negara akibat pelanggaran cukai rokok pada tahun 2012 diprediksi senilai Rp 412 miliar hingga Rp 596 miliar. Angka tersebut merujuk hasil Survei Cukai Rokok Ilegal 2012 oleh Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada (UGM). A. Tony Prasetiantono, Kepala PSEKP UGM mengatakan, perkiraan kerugian akibat cukai rokok ilegal ini mencapai 0,5% hingga 0,75% dari target penerimaan cukai tahun 2012 yang ditetapkan sebesar Rp 79 triliun. Menurutnya, total potensi kerugian negara akibat cukai rokok ilegal tahun ini meningkat ketimbang estimasi kerugian dari hasil survei tahun 2010 lalu yang sekitar Rp 209 miliar-Rp 307 miliar. Atau sekitar 0,33% hingga 0,49% dari total penerimaan cukai tahun 2010 sebesar Rp 63 triliun. "Hasil survei ini menunjukkan pelanggaran cukai rokok pabrikan tidak terdaftar sebagai penyumbang terbesar angka kerugian negara," kata Tony, Rabu (26/9).