KONTAN.CO.ID - Kasus penipuan investasi berkedok biro travel umroh First Travel sepertinya akan berbuntut panjang. Apalagi beberapa nasabah First Travel ingin agar kerugian yang ada diganti oleh negara. Tongam Lumban Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK bilang negara tidak mungkin mengganti kerugian nasabah First Travel. "Pemerintah tidak menanggung investasi ilegal tidak ada dasar hukumnya," kata Tongam dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu (9/9). Dengan tidak adanya dasar hukum yang mengatur hal ini tidak mungkin kerugian nasabah First Travel diganti oleh negara. OJK mengaku prihatin dengan kerugian materil yang ditanggung oleh nasabah First Travel. Menurut Longam nasabah First Travel sebaiknya sabar sambil menunggu proses hukum yang ada. Terkait apakah aset First Travel yang disita Bareskrim bisa digunakan untuk mengganti kerugian nasabah, Longam bilang hal ini tergantung putusan pengadilan. Secara umum aset First Travel yang ada saat ini sangat jauh dari kewajiban yang harus dibayarkan ke nasabah. Hal ini karena pemilik First Travel diduga menghamburkan uang nasabah melalui beberapa investasi lain yang dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Negara tak ganti kerugian nasabah First Travel
KONTAN.CO.ID - Kasus penipuan investasi berkedok biro travel umroh First Travel sepertinya akan berbuntut panjang. Apalagi beberapa nasabah First Travel ingin agar kerugian yang ada diganti oleh negara. Tongam Lumban Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK bilang negara tidak mungkin mengganti kerugian nasabah First Travel. "Pemerintah tidak menanggung investasi ilegal tidak ada dasar hukumnya," kata Tongam dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu (9/9). Dengan tidak adanya dasar hukum yang mengatur hal ini tidak mungkin kerugian nasabah First Travel diganti oleh negara. OJK mengaku prihatin dengan kerugian materil yang ditanggung oleh nasabah First Travel. Menurut Longam nasabah First Travel sebaiknya sabar sambil menunggu proses hukum yang ada. Terkait apakah aset First Travel yang disita Bareskrim bisa digunakan untuk mengganti kerugian nasabah, Longam bilang hal ini tergantung putusan pengadilan. Secara umum aset First Travel yang ada saat ini sangat jauh dari kewajiban yang harus dibayarkan ke nasabah. Hal ini karena pemilik First Travel diduga menghamburkan uang nasabah melalui beberapa investasi lain yang dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News