KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, membuat status tiga emiten tambang berubah dari perseroan menjadi non-perseroan. Namun demikian, peraturan pemerintah menjamin tiga emiten tambang di bawah holding akan mendapat perlakuan sama dengan BUMN dalam hal strategis. Sebagaimana dimuat dalam siaran pers Kementerian BUMN, Rabu (15/11) perlakuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. “Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra, Kamis (16/11).
Negara tak kehilangan kontrol anak usaha BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, membuat status tiga emiten tambang berubah dari perseroan menjadi non-perseroan. Namun demikian, peraturan pemerintah menjamin tiga emiten tambang di bawah holding akan mendapat perlakuan sama dengan BUMN dalam hal strategis. Sebagaimana dimuat dalam siaran pers Kementerian BUMN, Rabu (15/11) perlakuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. “Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra, Kamis (16/11).