Negeri 1.000 komisi



Jakarta. Buah dari reformasi 15 tahun lalu yang menjatuhkan rezim Soeharto adalah kehadiran komisikomisi dan lembaga negara non-struktural (LNS). Instansi semacam ini terbentuk lewat amanat undang-undang (UU), peraturan pemerintah, hingga keputusan presiden dan peraturan presiden. Singkat kata, setiap ada UU baru biasanya menjadi rahim yang siap melahirkan lembaga baru di Indonesia.Dalam kacamata publik secara awam, kelahiran LNS bisa jadi sedikit dipengaruhi ketakutan kita terhadap model sentralisme kekuasaan pada masa pemerintahan sebelumnya. Tapi, melihat praktik yang terjadi, kehadiran LNS lebih menonjol sebagai ajang berbagi kuasa dan wadah mencari posisi.Dalam praktiknya, banyak tugas, wewenang, dan fungsi LNS yang tumpang-tindih dengan kementerian atau lembaga negara yang sudah eksis. Ada juga komisi-komisi itu justru memiliki tugas yang saling menegasikan satu sama lain. Ujung-ujungnya, ini bisa menyebabkan terjadinya inefi siensi anggaran.Tengok riset yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012. Mereka mencatat, ada 101 LNS yang menerima anggaran Rp 32,5 triliun! Adapun realisasi penyerapan bujet yang terjadi hanya Rp 19,8 triliun. Bila melihat postur APBN yang sudah di kisaran ribuan triliun rupiah, bujet ini tergolong mini, tak sampai setengah persen.Dan, di tengah kondisi ekonomi yang kurang sehat akibat pengaruh krisis global, terbitlah enam peraturan presiden (perpres) yang memutuskan kenaikan gaji buat para pejabat LNS atau komisioner. Nilai kenaikan honorarium bervariasi, ada yang hingga lebih dari 100%. Untung, pemerintah tak cuma menaikkan penghasilan para komisioner. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyusun indikator yang menentukan gaji para pejabat di lembaga non-struktural.Tak cuma itu, dua tahun terakhir, kementerian ini berupaya melakukan penataan LNS. Menengok fungsi dan beban anggaran yang berat, pemerintah embuka wacana untuk melikuidasi LNS dengan tugas yang tumpang tindih. Paling tidak, ada 27 LNS yang sedang dalam proses pengkajian untuk dibubarkan. Namun, sebagian daftar LNS yang tidak perlu ada ternyata malah sudah lahir sejak lama. Lagi-lagi, satu pertanyaan sederhana kembali muncul: beranikah emerintah?***Sumber : KONTAN MINGGUAN 36 - XVII, 2013 Laporan Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Imanuel Alexander