Negosiasi Divestasi Newmont Bisa Diperpanjang Hingga 30 Tahun



JAKARTA. Proses divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) 2009 diperpanjang hingga 12 November tahun ini. Namun, bila belum ada kata sepakat juga, maka negoisasi tersebut bisa terus diperpanjang hingga 30 tahun mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh mantan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda yang mengikuti proses abitrase Newmont, Jumat (23/10)."Itu bisa diperpanjang, asalkan kedua belah pihak setuju," lanjut Robert. Ia mengimbuhkan, perpanjangan negoisasi tersebut beralasan karena sesuai dengan UU Hukum Perdata tahun 1967.Dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa semua tuntuan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.Robert menjelaskan, dalam hukum perdata hak penggugat (pemerintah) itu gugur setelah 30 tahun. Dus, negoisasi pun bisa dilakukan hingga 30 tahun. Namun, bila negoisasi tetap saja buntu, pemerintah bisa meminta kepada pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: