JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana menurunkan tarif interkoneksi pada September mendatang dari Rp 250 menjadi Rp 204 per menit. Namun rencana penurunan biaya interkoneksi sebesar 26% yang akan berlaku pada 1 September 2016 ini masih menunggu keputusan pemerintah. Pasalnya, Komisi I DPR mengusulkan untuk melakukan pertemuan kembali dengan Menkominfo juga para operator. Effendi Simbolon, anggota Komisi I DPR menyebut, pihak-pihak operator yang pro maupun yang kontra diundang untuk duduk bersama, berdiskusi, membicarakan masalah tarif interkoneksi ini. “Nanti akan terlihat seperti apa masalahnya mengapa ada yang merasa keberatan dan sebagainya,” ungkapnya saat rapat kerja dengan Menkominfo, Rabu (24/8). Meutya Hafidz, Wakil Ketua Komisi I DPR juga menyarankan agar Menkominfo tidak terburu-buru mengambil keputusan dalam hal penurunan tarif interkoneksi ini. Menurut Menteri Informasi dan Komunikasi, Rudi Antara, proses penurunan tarif interkoneksi sudah melibatkan operator-operator terkait untuk pembahasannya. Sejak pembahasannya pada Februari 2015 lalu, sudah terdapat tujuh belas kali pertemuan.
Negosiasi interkoneksi masih alot
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana menurunkan tarif interkoneksi pada September mendatang dari Rp 250 menjadi Rp 204 per menit. Namun rencana penurunan biaya interkoneksi sebesar 26% yang akan berlaku pada 1 September 2016 ini masih menunggu keputusan pemerintah. Pasalnya, Komisi I DPR mengusulkan untuk melakukan pertemuan kembali dengan Menkominfo juga para operator. Effendi Simbolon, anggota Komisi I DPR menyebut, pihak-pihak operator yang pro maupun yang kontra diundang untuk duduk bersama, berdiskusi, membicarakan masalah tarif interkoneksi ini. “Nanti akan terlihat seperti apa masalahnya mengapa ada yang merasa keberatan dan sebagainya,” ungkapnya saat rapat kerja dengan Menkominfo, Rabu (24/8). Meutya Hafidz, Wakil Ketua Komisi I DPR juga menyarankan agar Menkominfo tidak terburu-buru mengambil keputusan dalam hal penurunan tarif interkoneksi ini. Menurut Menteri Informasi dan Komunikasi, Rudi Antara, proses penurunan tarif interkoneksi sudah melibatkan operator-operator terkait untuk pembahasannya. Sejak pembahasannya pada Februari 2015 lalu, sudah terdapat tujuh belas kali pertemuan.