NUSA DUA. Sudah lebih dari satu tahun pengimplementasian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam pengimplementasian JKN ini, BPJS Kehsetan menetapkan peraturan turunan berupa skema Coordination of Benefit (COB). Namun, setelah sekian lama tak kunjung menemukan titik temu, skema CoB kini nyaris menuju buntu. Soal fasilitas kesehatan masih menjadi salah satu batu sandungan terbesar. Asal tahu saja, COB ialah suatu proses koordinasi pelayanan kesehatan di antara dua atau lebih asuradur yang menjamin orang yang sama. Keberadaan COB yang dimaksud disini adalah koordinasi manfaat antara JKN sebagai asuransi sosial dan asuransi komersial.
Negosiasi skema CoB BPJS masih buntu
NUSA DUA. Sudah lebih dari satu tahun pengimplementasian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam pengimplementasian JKN ini, BPJS Kehsetan menetapkan peraturan turunan berupa skema Coordination of Benefit (COB). Namun, setelah sekian lama tak kunjung menemukan titik temu, skema CoB kini nyaris menuju buntu. Soal fasilitas kesehatan masih menjadi salah satu batu sandungan terbesar. Asal tahu saja, COB ialah suatu proses koordinasi pelayanan kesehatan di antara dua atau lebih asuradur yang menjamin orang yang sama. Keberadaan COB yang dimaksud disini adalah koordinasi manfaat antara JKN sebagai asuransi sosial dan asuransi komersial.