JAKARTA. Pemerintah sepertinya gagal memaksa perusahaan mesin pencari internet, Google Inc membayar utang pajaknya lewat jalur negosiasi. Sebab menjelang akhir tahun, negosiasi pajak yang dilakukan Ditjen Pajak dan perusahaan raksasa teknologi ini tidak membawa hasil. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, jika sampai akhir tahun ini tidak ada kesepakatan negosiasi, maka kasus pajak Google akan masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan. "Sepertinya tidak akan ada kesepakatan dalam sisa waktu tahun ini," ujarnya, Selasa (20/12). Haniv menceritakan, sebetulnya dalam proses negosiasi, pihaknya sudah memasang angka settlement yang jauh di bawah potensi pajak terutang Google. Namun dengan jumlah yang rendah itu pun, Google enggan membayar utang-utang pajaknya. Padahal angka settlement itu bukan untuk ditawar lagi mengingat nilai yang diajukan pemerintah sudah sangat rendah.
Negosiasi utang pajak Google gagal
JAKARTA. Pemerintah sepertinya gagal memaksa perusahaan mesin pencari internet, Google Inc membayar utang pajaknya lewat jalur negosiasi. Sebab menjelang akhir tahun, negosiasi pajak yang dilakukan Ditjen Pajak dan perusahaan raksasa teknologi ini tidak membawa hasil. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, jika sampai akhir tahun ini tidak ada kesepakatan negosiasi, maka kasus pajak Google akan masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan. "Sepertinya tidak akan ada kesepakatan dalam sisa waktu tahun ini," ujarnya, Selasa (20/12). Haniv menceritakan, sebetulnya dalam proses negosiasi, pihaknya sudah memasang angka settlement yang jauh di bawah potensi pajak terutang Google. Namun dengan jumlah yang rendah itu pun, Google enggan membayar utang-utang pajaknya. Padahal angka settlement itu bukan untuk ditawar lagi mengingat nilai yang diajukan pemerintah sudah sangat rendah.