KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Padahal, sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan ini mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022. Mengutip Kompas.com, meski PPKM level 3 serentak batal diberlakukan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru. “Tetap tidak boleh (cuti),” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulisHukuman disiplin sedang
Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa:- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan