Nelayan Aceh minta biaya pengukuran kapal gratis



Aceh. Pemilik armada tangkap di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh tidak keberatan terhadap rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pengukuran ulang seluruh kapal ikan. Namun, para nelayan meminta biaya pengukuran tersebut gratis.

"Kalau seandainya dokumen awal itu tidak berlaku lagi, maka silakan saja petugas mengukur kembali kapal-kapal kami, asalkan tidak menganggu aktifitas nelayan dan jangan lagi dipungut biaya," kata Zaini, salah seorang pemilik kapal ikan di Blangpidie, Senin (19/9).

Zaini menuturkan, rencana pemerintah untuk membuat semacam kantor Sistem Pelayanan satu Atap (Samsat) di berbagai daerah merupakan langkah yang tepat bila hasil pengukuran GT yang pernah dilakukan tidak sesuai lagi dengan ketentuan.


"Kalau seandainya pengukuran itu tidak dipungut biaya, kami pemilik kapal setuju saja. Tetapi, kalau harus bayar lagi itu tidak mungkin, karena sebelumnya kami sudah bayar saat proses pengukuran dua tahun lalu," katanya.

Ia mengaku memiliki dua unit kapal ikan berukuran 42 GT dan sudah pernah dilakukan pengukuran oleh petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi untuk membuat sertifikat perizinan termasuk kapal-kapal ikan milik nelayan lain di Abdya.

"Pertama diukur oleh pihak pemerintah kabupaten untuk proses buat sertifikat, kemudian kami ajukan ke Jakarta. Jadi, bila tidak berlaku lagi dokumen itu kami tidak keberatan diukur kembali, asalkan tidak menggangu aktifitas melaut," ujar dia.

Ia menyarankan, petugas pengukuran yang diturunkan oleh pemerintah nantinya harus siap menunggu di kawasan tempat pendaratan ikan pantai. Dengan demikian, proses pengukuran langsung dilakukan saat kapal pulang dari melaut, agar aktifitas nelayan tidak terganggu.

"Kami pulang paling lama dua hari di daratan kemudian berangkat lagi melaut. Jadi, petugas pengukuran yang dibentuk nanti harus mampu menjemput bola. Artinya mereka harus siaga di pantai menunggu kapal pulang ke dermaga," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Abdya Muslim Hasan, mengatakan proses pengukuran kembali kapal ikan yang diwacanakan oleh pihak KKP itu tetap dibebankan biaya sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh (Perda).

"Biaya pengukuran kapal ikan itu tidak besar hanya sekitar Rp 20.000 per satu GT sebagaimana dicantumkan dalam Qanun Aceh. Kendatipun demikian, untuk selanjutnya kita tetap menunggu petunjuk teknis dari kementerian," kata Abdya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto