KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. Dalam Perpres ini disebutkan, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran (orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari) dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran (orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura) ditujukan untuk: 1. kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian; dan
Nelayan dan petani sasaran akan mendapat mesin dan tabung gas LPG gratis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. Dalam Perpres ini disebutkan, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran (orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari) dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran (orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura) ditujukan untuk: 1. kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian; dan