JAKARTA. Larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) yang diberlakukan mulai 9 Januari 2015 lalu menuai penolakan dari pelaku usaha perikanan. Aturan yang tercantum melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tersebut dinilai tidak adil bagi para nelayan karena mereka belum siap. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan meskipun menuai penolakan, aturan tersebut tetap diterapkan. Kendati begitu, ia memberi kelonggaran dengan masa transisi seperti permintaan para pelaku usaha perikanan. Jangka waktu transisi paling lama sampai bulan September 2015. Setelah itu, aturan ini akan diberlakukan. "Tujuan terbitnya permen KP ini adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di lautan," ujar Susi saat bertemu dengan sejumlah perwakilan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Gedung KKP, Senin (2/2).
Nelayan diberi waktu 8 bulan ganti alat tangkap
JAKARTA. Larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) yang diberlakukan mulai 9 Januari 2015 lalu menuai penolakan dari pelaku usaha perikanan. Aturan yang tercantum melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tersebut dinilai tidak adil bagi para nelayan karena mereka belum siap. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan meskipun menuai penolakan, aturan tersebut tetap diterapkan. Kendati begitu, ia memberi kelonggaran dengan masa transisi seperti permintaan para pelaku usaha perikanan. Jangka waktu transisi paling lama sampai bulan September 2015. Setelah itu, aturan ini akan diberlakukan. "Tujuan terbitnya permen KP ini adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di lautan," ujar Susi saat bertemu dengan sejumlah perwakilan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Gedung KKP, Senin (2/2).