JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi insentif bagi nelayan kecil. KKP membebaskan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil . "Kewajiban memiliki SLO kapal perikanan dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2). Pembebasan pengurusan SLO tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 19 Januari 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Januari 2017.
Nelayan kecil bebas dari surat laik operasi
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi insentif bagi nelayan kecil. KKP membebaskan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil . "Kewajiban memiliki SLO kapal perikanan dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2). Pembebasan pengurusan SLO tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 19 Januari 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Januari 2017.