JAKARTA. Jaksa menuntut terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigras Neneng Sri Wahyuni selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut Neneng mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar.Jika tidak mengganti dalam tempo sebulan, jaksa menyatakan berhak menyita harta benda milik Neneng. "Jika harta miliknya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa menganti dengan pidana sebesar dua tahun penjara," ujar Jaksa Guntur Ferry Fathar, Selasa (5/2).Jaksa juga menuntut barang bukti berupa satu lembar asli cek Bank BRI tertanggal 16 Oktober 2008 dengan nilai Rp 400 juta, satu lembar foto kopi KTP atas nama Denny Saputra, dan satu buah hard disk warna hitam merek smart drive bisa digunakan untuk perkara lain.Jaksa menyatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah yang ditambah UU No 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana Korupi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.Menanggapi tuntutan itu, salah seorang kuasa hukum Neneng, Firman Chandra mengatakan akan mempersiapkan pledoi atau pembelaan baik dari kuasa hukum maupun neneng sendiri. Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan Kamis, (14/2) di Pengadilan Tipikor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Neneng dituntut ganti kerugian negara Rp 2,66 M
JAKARTA. Jaksa menuntut terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigras Neneng Sri Wahyuni selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut Neneng mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar.Jika tidak mengganti dalam tempo sebulan, jaksa menyatakan berhak menyita harta benda milik Neneng. "Jika harta miliknya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa menganti dengan pidana sebesar dua tahun penjara," ujar Jaksa Guntur Ferry Fathar, Selasa (5/2).Jaksa juga menuntut barang bukti berupa satu lembar asli cek Bank BRI tertanggal 16 Oktober 2008 dengan nilai Rp 400 juta, satu lembar foto kopi KTP atas nama Denny Saputra, dan satu buah hard disk warna hitam merek smart drive bisa digunakan untuk perkara lain.Jaksa menyatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah yang ditambah UU No 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana Korupi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.Menanggapi tuntutan itu, salah seorang kuasa hukum Neneng, Firman Chandra mengatakan akan mempersiapkan pledoi atau pembelaan baik dari kuasa hukum maupun neneng sendiri. Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan Kamis, (14/2) di Pengadilan Tipikor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News