JAKARTA. Neneng Sri Wahyuni terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008 secara tegas menolak disebut sebagai buronan. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/2). Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu mengaku punya alasan lain. "Penetapan sebagai tersangka membuat saya terpukul. Untuk kembali ke Jakarta saya takut dan bingung," katanya. Saat itu, dirinya tengah menemani Nazaruddin berada di luar negeri terhitung sejak tanggal 23 Mei 2011. Saat sang suami dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 24 Mei 2011, Neneng mengaku masih menemani ke sejumlah negara.
Neneng Nazaruddin menolak disebut buron
JAKARTA. Neneng Sri Wahyuni terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008 secara tegas menolak disebut sebagai buronan. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/2). Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu mengaku punya alasan lain. "Penetapan sebagai tersangka membuat saya terpukul. Untuk kembali ke Jakarta saya takut dan bingung," katanya. Saat itu, dirinya tengah menemani Nazaruddin berada di luar negeri terhitung sejak tanggal 23 Mei 2011. Saat sang suami dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 24 Mei 2011, Neneng mengaku masih menemani ke sejumlah negara.