JAKARTA. Komisi V DPR telah berkali-kali mendesak penyusunan neraca awal PT Kereta Api (Persero). Namun, desakan tersebut ternyata belum direalisasikan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)."Ini sudah kesekian kalinya Komisi V mendesak kedua kementerian tersebut untuk fasilitasi hal itu. Namun, audit saja belum direalisasikan," kata Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Rabu (15/6).Sebagai informasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api wajib mengaudit setiap aset berupa barang, sarana, prasarana, bangunan dan lahan yang tidak jelas status kepemilikannya. Audit ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pemisahan aset milik pemerintah dan BUMN transportasi itu dalam kurun waktu tiga tahun sejak regulasi itu terbit.Pemisahan aset ini sesuai dengan asas multioperator yang diusung undang-undang untuk memberikan kesempatan bagi swasta sebagai penyedia sarana transportasi kereta api selain PT Kereta Api. Dengan adanya pemisahan itu, masing-masing operator nantinya akan diberi wewenang mengelola setiap sarana yang dimilikinya. Sementara penyelenggaraan prasarana kereta api nantinya harus diatur oleh badan tersendiri.Hingga sekarang, setelah empat tahun berjalan, Ditjen Perkeretaapian baru menyelesaikan tahap inventarisasi aset. Inventarisasi aset itu pun masih belum dijabarkan status kepemilikannya.Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan menyebutkan, tahap inventarisasi telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan. Mengenai tahap audit, dia mengatakan tengah dilaksanakan meski tidak dapat dipastikan seberapa besar kemajuannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Neraca awal PT Kereta Api belum disusun
JAKARTA. Komisi V DPR telah berkali-kali mendesak penyusunan neraca awal PT Kereta Api (Persero). Namun, desakan tersebut ternyata belum direalisasikan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)."Ini sudah kesekian kalinya Komisi V mendesak kedua kementerian tersebut untuk fasilitasi hal itu. Namun, audit saja belum direalisasikan," kata Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Rabu (15/6).Sebagai informasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api wajib mengaudit setiap aset berupa barang, sarana, prasarana, bangunan dan lahan yang tidak jelas status kepemilikannya. Audit ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pemisahan aset milik pemerintah dan BUMN transportasi itu dalam kurun waktu tiga tahun sejak regulasi itu terbit.Pemisahan aset ini sesuai dengan asas multioperator yang diusung undang-undang untuk memberikan kesempatan bagi swasta sebagai penyedia sarana transportasi kereta api selain PT Kereta Api. Dengan adanya pemisahan itu, masing-masing operator nantinya akan diberi wewenang mengelola setiap sarana yang dimilikinya. Sementara penyelenggaraan prasarana kereta api nantinya harus diatur oleh badan tersendiri.Hingga sekarang, setelah empat tahun berjalan, Ditjen Perkeretaapian baru menyelesaikan tahap inventarisasi aset. Inventarisasi aset itu pun masih belum dijabarkan status kepemilikannya.Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan menyebutkan, tahap inventarisasi telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan. Mengenai tahap audit, dia mengatakan tengah dilaksanakan meski tidak dapat dipastikan seberapa besar kemajuannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News