KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ban sampai saat ini belum mendapatkan penetapan neraca komoditas dan alokasi kebutuhan impor untuk produsen ban. Keterlambatan ini dikuatirkan akan berimbas pada kekosongan bahan baku yang akan menghambat produksi dan pasokan suku cadang ke Original Equipment Manufacturer (OEM) atau produsen peralatan asli kendaraan bermotor. Dalam dokumen surat yang diterima Kontan.co.id, Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) bersurat kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto untuk meminta kejalasan terkait neraca komoditas untuk produk ban.
Dalam surat yang tersebut, Aziz Pane selaku Ketua APBI menjelaskan, berkaitan dengan akan diterapkannya neraca komoditas untuk produk ban sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023, ada beberapa hal yang disampaikan asosiasi. Pertama, produsen ban di Indonesia telah mengirimkan data kebutuhan meliputi kapasitas dan realisasi produksi, distribusi lokal & ekspor, serta impor baik bahan baku (besi baja, tekstil) maupun bahan komplementer (ban) pada September 2022. Penyampaian itu sebagai tindak lanjut dari penyampaian kebutuhan untuk keperluan Neraca Komoditas, telah dilakukan verifikasi oleh petugas Surveyor Indonesia ke masing-masing pabrikan produsen ban pada November 2022.
Baca Juga: Saham Komponen Otomotif Masih Prospektif, Cek Rekomendasi Pilihan Berikut Ini Adapun, pada saat ini banyak persetujuan impor (PI) para produsen ban baik untuk impor bahan baku maupun impor bahan komplementer akan berakhir dalam waktu dekat. “Namun kami belum mendapatkan keputusan mengenai penetapan Neraca Komoditas dan alokasi kebutuhan impor untuk produsen ban,” jelasnya dalam surat tersebut. Ketua APBI khawatir, keterlambatan ini akan berimbas pada kekosongan bahan baku yang akan menghambat produksi dan pasokan suku cadang ke OEM kendaraan bermotor yang menggunakan ban kami. Kedua, saat ini belum ada informasi yang jelas terkait SLA (Service Level Agreement) untuk lama waktu proses penerbitan izin impor serta mekanisme untuk mendapatkan izin dalam hal Impor Besi Baja (NK belum disetujui Dirjen) dan Impor Ban sebagai Komplementer (NK telah disetujui Dirjen). Padahal berdasarkan data sebagian besar anggota izin saat ini berakhir tanggal 31 Desember 2022.
“Mengacu pada kondisi di atas, dengan ini kami mohon agar pemerintah melalui kementerian terkait dapat segera memberikan kepastian terkait kebutuhan Neraca Komoditas sehingga pabrikan dapat segera memproses permohonan PI demi kelancaran proses produksi dan distribusi,” ujarnya. Sebagai tambahan informasi, saat ini APBI menemukan ban yang ditawarkan melalui komunitas penggemar racing yang perlu diperiksa apakah ban tersebut bisa digolongkan sebagai ban yang boleh diimpor secara khusus. Ban yang dimaksudkan adalah merek Raiden yang setelah di cek dalam website Kementerian Perdagangan merek tersebut tidak terdaftar sebagai ban yang boleh beredar di Indonesia.
Baca Juga: Michelin: Resesi Amerika Berdampak pada Pelemahan Permintaan Ban di Kuartal III-2022 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat