Neraca Perdagangan Perikanan Januari-Agustus 2024 Surplus US$ 3,41 Miliar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat neraca perdagangan perikanan Indonesia selama periode Januari hingga Agustus 2024 mengalami surplus sebesar US$ 3,41 miliar. 

Meskipun terdapat impor beberapa komoditas perikanan, Indonesia tetap mempertahankan status sebagai eksportir netto produk perikanan.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, menegaskan bahwa impor hanya dilakukan untuk komoditas yang tidak memiliki substitusi lokal dan dibutuhkan oleh industri pengolahan khusus serta sektor hotel, restoran, dan katering (horeka). 


Baca Juga: Kinerja Emiten Udang Terdampak Dumping AS

Regulasi terkait pengendalian impor diatur melalui sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

Impor komoditas perikanan terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat. Proses pengawasan melibatkan berbagai instansi, termasuk Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Menurut Budi, keputusan impor dilakukan melalui koordinasi antar lembaga yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan mempertimbangkan kebutuhan domestik yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi lokal.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 28,75 Miliar

"Peninjauan rutin dilakukan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan dalam negeri," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (21/9).

Data KKP menunjukkan bahwa beberapa komoditas impor, seperti makarel, rajungan-kepiting, ikan cod, dan tepung ikan, mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Total impor produk perikanan mencapai US$ 315,51 juta hingga Agustus 2024, sementara ekspor perikanan Indonesia mencapai US$ 3,73 miliar, didominasi oleh ekspor udang dan tuna-cakalang-tongkol.

Budi menjelaskan bahwa penurunan impor makarel sebesar 60,81% menandakan penurunan ketergantungan terhadap beberapa jenis ikan impor, sementara pasokan lokal semakin mampu memenuhi kebutuhan industri. 

Pemerintah tidak memberikan alokasi tambahan untuk impor makarel pada tahun 2024 karena pasokan dalam negeri dianggap mencukupi.

Baca Juga: Indo American Seafood Tbk (ISEA) Geber Ekspansi Agar Laba Mendaki

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyegel 20 ton ikan salem impor di Batam, Kepulauan Riau, karena ditemukan dijual di pasar lokal, yang berpotensi merugikan nelayan lokal. 

Trenggono menegaskan bahwa ikan salem impor hanya diperuntukkan bagi industri pemindangan, bukan untuk pasar lokal.

Selanjutnya: CNAF Catat Penyaluran Pembiayaan Baru Capai Rp 6,29 Triliun Per Agustus 2024

Menarik Dibaca: Promo Trans Studio Tiket Murah Cuma Rp 100.000-an hingga 30 September 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli