KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 27 Tahun 2020 membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020. Meski demikian, kelonggaran impor bahan baku ini tidak berdampak ke produsen Maggi penyedap rasa, PT Nestlé Indonesia. Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia Debora Tjandrakusuma menjelaskan Nestlé Indonesia menggunakan bahan baku bubuk bawang putih dan bawang bombay sebagai salah satu bahan dari produk Maggi. "Selain itu bubuk bawang putih dan bawang bombay juga digunakan untuk produk-produk kuliner Maggi di Pabrik Nestlé Indonesia di Panjang, Lampung," kepada Kontan.co.id, Jumat (27/3). Baca Juga: Gapmmi sambut kebijakan pembebasan sementara impor bawang putih dan bawang bombay
Nestlé Indonesia tidak terpengaruh pembebasan impor bawang putih dan bawang bombay
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 27 Tahun 2020 membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020. Meski demikian, kelonggaran impor bahan baku ini tidak berdampak ke produsen Maggi penyedap rasa, PT Nestlé Indonesia. Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia Debora Tjandrakusuma menjelaskan Nestlé Indonesia menggunakan bahan baku bubuk bawang putih dan bawang bombay sebagai salah satu bahan dari produk Maggi. "Selain itu bubuk bawang putih dan bawang bombay juga digunakan untuk produk-produk kuliner Maggi di Pabrik Nestlé Indonesia di Panjang, Lampung," kepada Kontan.co.id, Jumat (27/3). Baca Juga: Gapmmi sambut kebijakan pembebasan sementara impor bawang putih dan bawang bombay