JAKARTA. Belakangan ini, ada sebuah stasiun televisi yang baru muncul di layar kaca Anda. Namanya Net TV, yang memakai frekuensi publik tepatnya di saluran 27 UHF. Dengan status siaran percobaan, Net TV milik PT Net Mediatama Indonesia itu kini sudah menayangkan beragam konten. Perlu diketahui, siaran percobaan Net TV itu dilakukan menyambut acara peluncuran resmi Net TV yang dilakukan 26 Mei 2013 mendatang. "Siaran percobaan sudah sejak tanggal 18 Mei kemarin," ujar salah satu karyawan NET yang tidak mau disebutkan namanya kepada KONTAN, Selasa (21/5). Dia juga membenarkan, bahwa perusahaannya akan meluncurkan stasiun televisi pada 26 Mei mendatang. Namun sayang, Komisi Penyiaran Independen (KPI) tak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait hadirnya stasiun televisi baru itu.
Dadang Rahmat, Komisioner KPI bilang, sampai kemarin (Senin, 20 Mei) mengaku, pihaknya belum menerima laporan ada stasiun televisi Net TV. Selain itu, dirinya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan tentang kabar akuisisi stasiun Spacetoon oleh Net TV. "Sampai sekarang kami belum menerima soal perubahan kepemilikan dan program acara Spacetoon," ujar Dadang kepada KONTAN, Senin (20/5). Dia menyatakan, jika ada perubahan kepemilikan, seharusnya KPI mendapatkan pemberitahuan. Sebab, kata Dadang, perubahan kepemilikan merupakan sesuatu hal yang paling sensitif di ranah penyiaran yang memakai frekuensi publik. Izin siaran tak boleh diperjualbelikan Tak hanya harus lapor soal status kepemilikan saham stasiun televisi saja yang harus dilakukan ke KPI. Lapor ke KPI juga harus dilakukan jika ada pergantian isi siaran. Bahkan kata Dadang, perubahan alamat kantor juga bikin laporan ke KPI. Selain itu, Dadang juga mempertanyakan proses pemakaian frekuensi Net TV yang sebelumnya dikabarkan memakai izin Spacetoon. Menurut Dadang, izin siaran Net TV tidak bisa dibeli dari stasiun TV lainnya termasuk dari stasiun televisi Spacetoon.