New normal, pengunjung pasar dan toko swalayan dibatasi maksimal 40%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat dan supermarket selama pandemi Covid-19.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal. Aturan tersebut dikeluarkan seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. 

Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat,toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni. 


Baca Juga: Protokol new normal, penjual di mal wajib pakai masker, face shield dan sarung tangan

Dalam surat edaran tersebut, jumlah pengunjung pasar selama pandemi Covid-19 maksimal 30% dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal. 

Pengelola pasar harus menerapkan pengawasan ketat pada pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. 

Sedangkan untuk toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, dan department store, jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal. 

Editor: Herlina Kartika Dewi