KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mengoptimalkan kinerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Salah satunya, dengan meluncurkan Program New Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, redesain PLUT menjadi New PLUT merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pembaharuan PLUT ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi seluruh kebijakan di Kementerian Koperasi dan UKM terkait upaya meningkatkan jumlah entrepreneur dan mendorong UMKM naik kelas.
New PLUT, Co Working Space bagi UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mengoptimalkan kinerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Salah satunya, dengan meluncurkan Program New Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, redesain PLUT menjadi New PLUT merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pembaharuan PLUT ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi seluruh kebijakan di Kementerian Koperasi dan UKM terkait upaya meningkatkan jumlah entrepreneur dan mendorong UMKM naik kelas.