JAKARTA. Sidang gugatan perdata PT Pukuafu Indah kepada Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang Selasa (1/2) lalu, dua perusahaan pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tersebut mengajukan keberatan atas kewenangan pengadilan (eksepsi (eksepsi kompetensi absolut) menangani gugatan yang diajukan Pukuafu.Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum NIL dan NTMC, Romi Emirat mengungkapkan, perkara ini bukan kewenangan PN Jakarta Selatan. Sebab, sesuai joint venture agreement antara kedua perusahaan dan Pukuafu, segala perselisihan hukum yang muncul terkait pemenuhan ketentuan atas kepemilikan saham, akan diselesaikan melalui forum arbitrase internasional. "Jadi bukan melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri," ujar dia dalam sidang itu.Karena itulah, NIL dan NTMC meminta majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili sengketa ini. NIL dan NTMC juga membantah Pukuafu memiliki hak prioritas atas saham divestasi NNT berdasarkan kontrak karya pertambangan.Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation, Blake Rhodes sebelumnya menyatakan, pemegang saham NNT telah melaksanakan divestasi di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia. Aksi korporasi ini juga sesuai dengan kontrak karya dan putusan arbitrase internasional.Newmont Mining Corporation adalah perusahaan induk NIL. Sementara NTMC merupakan anak usaha Sumitomo Corporation. Keduanya membentuk Nusa Tenggara Partnership yang menguasai mayoritas saham NNT.Adapun Kuasa Hukum Pukuafu Indah, Thomas Mukin, ketika ditemui usai sidang, tidak bersedia memberikan tanggapan atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan NIL dan NTMC. "Tanggapannya nanti kami sampaikan di sidang pembacaan replik pada sidang minggu depan," ujarnya.Saling gugatPertengahan Desember 2010, Pukuafu kembali menggugat NIL dan NTMC. Perusahaan milik pengusaha Jusuf Merukh itu menuntut sita jaminan atas saham NIL dan NTMC di NNT. Pukuafu menuntut sita jaminan atas 49% saham NNT yang terdiri dari 27,5% saham milik NIL dan 21,5% saham NTMC. Dasar gugatan ini adalah putusan PN Jakarta Selatan, awal Desember lalu, yang memutuskan NIL dan NTMC harus melepas 31% saham ke Pukuafu. Pukuafu menuntut sita jaminan karena khawatir NIL dan NTMC menjual atau mengalihkan saham itu.Awal Desember 2010, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Pukuafu yang menuntut 31% saham divestasi NNT. Selain itu, majelis hakim pengadilan yang diketuai Singit Elier, juga menetapkan NIL dan NTMC harus membayar kerugian Pukuafu akibat tak menerima dividen NNT dari divestasi 7% saham 2008 senilai US$ 13,3 juta dan dividen divestasi 7% saham 2009 senilai US$ 13,3 juta. Cuma, NIL dan NTMC menilai, putusan PN Jakarta Selatan itu belum berkekuatan hukum tetap karena kedua perusahaan mengajukan banding. Apalagi NIL juga menggugat Pukuafu di Singapore International Arbitration Centre. Atas gugatan itu, majelis arbitrase pada 15 Oktober 2010 lalu, sudah mengeluarkan putusan sela yang memerintah Pukuafu untuk menghentikan gugatannya di pengadilan Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Newmont ajukan keberatan kompetensi PN Jakarta Selatan
JAKARTA. Sidang gugatan perdata PT Pukuafu Indah kepada Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang Selasa (1/2) lalu, dua perusahaan pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tersebut mengajukan keberatan atas kewenangan pengadilan (eksepsi (eksepsi kompetensi absolut) menangani gugatan yang diajukan Pukuafu.Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum NIL dan NTMC, Romi Emirat mengungkapkan, perkara ini bukan kewenangan PN Jakarta Selatan. Sebab, sesuai joint venture agreement antara kedua perusahaan dan Pukuafu, segala perselisihan hukum yang muncul terkait pemenuhan ketentuan atas kepemilikan saham, akan diselesaikan melalui forum arbitrase internasional. "Jadi bukan melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri," ujar dia dalam sidang itu.Karena itulah, NIL dan NTMC meminta majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili sengketa ini. NIL dan NTMC juga membantah Pukuafu memiliki hak prioritas atas saham divestasi NNT berdasarkan kontrak karya pertambangan.Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation, Blake Rhodes sebelumnya menyatakan, pemegang saham NNT telah melaksanakan divestasi di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia. Aksi korporasi ini juga sesuai dengan kontrak karya dan putusan arbitrase internasional.Newmont Mining Corporation adalah perusahaan induk NIL. Sementara NTMC merupakan anak usaha Sumitomo Corporation. Keduanya membentuk Nusa Tenggara Partnership yang menguasai mayoritas saham NNT.Adapun Kuasa Hukum Pukuafu Indah, Thomas Mukin, ketika ditemui usai sidang, tidak bersedia memberikan tanggapan atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan NIL dan NTMC. "Tanggapannya nanti kami sampaikan di sidang pembacaan replik pada sidang minggu depan," ujarnya.Saling gugatPertengahan Desember 2010, Pukuafu kembali menggugat NIL dan NTMC. Perusahaan milik pengusaha Jusuf Merukh itu menuntut sita jaminan atas saham NIL dan NTMC di NNT. Pukuafu menuntut sita jaminan atas 49% saham NNT yang terdiri dari 27,5% saham milik NIL dan 21,5% saham NTMC. Dasar gugatan ini adalah putusan PN Jakarta Selatan, awal Desember lalu, yang memutuskan NIL dan NTMC harus melepas 31% saham ke Pukuafu. Pukuafu menuntut sita jaminan karena khawatir NIL dan NTMC menjual atau mengalihkan saham itu.Awal Desember 2010, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Pukuafu yang menuntut 31% saham divestasi NNT. Selain itu, majelis hakim pengadilan yang diketuai Singit Elier, juga menetapkan NIL dan NTMC harus membayar kerugian Pukuafu akibat tak menerima dividen NNT dari divestasi 7% saham 2008 senilai US$ 13,3 juta dan dividen divestasi 7% saham 2009 senilai US$ 13,3 juta. Cuma, NIL dan NTMC menilai, putusan PN Jakarta Selatan itu belum berkekuatan hukum tetap karena kedua perusahaan mengajukan banding. Apalagi NIL juga menggugat Pukuafu di Singapore International Arbitration Centre. Atas gugatan itu, majelis arbitrase pada 15 Oktober 2010 lalu, sudah mengeluarkan putusan sela yang memerintah Pukuafu untuk menghentikan gugatannya di pengadilan Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News