JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Newmont Nusa Tenggara telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga. Namun, pemerintah belum memberikan rekomendasi dan masih akan melakukan evaluasi untuk menghitung volume konsentrat yang dapat diekspor. Dede I Suhendra, Direktur Pembinaaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, proposal rekomendasi ekspor dari Newmont masih memerlukan kajian terkait dengan kesesuaian volume kebutuhan bahan baku konsentrat oleh pabrik pemurnian (smelter) di dalam negeri. "Newmont sudah ajukan permohonan, tapi kami akan lihat dulu," kata dia, Selasa (18/3). Seperti diketahui, Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara telah menerbitkan surat edaran nomor 02E/30/DJB/2014 tentang persyaratan salinan dokumen yang harus dipenuhi perusahaan agar dapat menjual mineral olahan atawa konsentrat ke luar negeri. Dede menambahkan, selain PT Smelting yang telah memurnikan konsentrat tembaga menjadi copper cathode, terdapat tiga perusahaan lain yang akan membangun pabrik serupa di Tanah Air. Ketiganya yaitu, PT Nusantara Smelting, PT Indosmelt, dan PT Aneka Tambang Tbk. Newmont sendiri tidak berniat membangun smelter dan hanya akan menjadi pemasok konsentrat untuk smelter di dalam negeri. Sejauh ini, perusahaan asal Amerikat Serikat tersebut telah menggelar perjanjian jual beli bersyarat dengan Nusantara Smelting, dan Indosmelt. Menurut Dede, pihaknya hingga sekarang belum memetakan jumlah kebutuhan bahan baku konsentrat di dalam negeri. Bahkan, pihaknya juga belum memberikan rekomendasi ekspor kepada PT Freeport Indonesia yang sudah mengajukan proposal sejak Februari silam. "Kami evaluasi dulu persyaratan mereka," kata dia. Alhasil, ESDM belum menetapkan volume ekspor yang akan diberikan kepada Newmont. Nantinya, setelah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, Newmont harus mengajukan permohonan lanjutan ke Kementerian Perdagangan agar memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) produk konsentrat tembaga sekaligus surat persetujuan ekspor (SPE). Perusahaan tersebut juga diharuskan membayar bea keluar sebesar 25% dari harga patokan ekspor (HPE).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Newmont ajukan proposal rekomendasi ekspor tembaga
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Newmont Nusa Tenggara telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga. Namun, pemerintah belum memberikan rekomendasi dan masih akan melakukan evaluasi untuk menghitung volume konsentrat yang dapat diekspor. Dede I Suhendra, Direktur Pembinaaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, proposal rekomendasi ekspor dari Newmont masih memerlukan kajian terkait dengan kesesuaian volume kebutuhan bahan baku konsentrat oleh pabrik pemurnian (smelter) di dalam negeri. "Newmont sudah ajukan permohonan, tapi kami akan lihat dulu," kata dia, Selasa (18/3). Seperti diketahui, Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara telah menerbitkan surat edaran nomor 02E/30/DJB/2014 tentang persyaratan salinan dokumen yang harus dipenuhi perusahaan agar dapat menjual mineral olahan atawa konsentrat ke luar negeri. Dede menambahkan, selain PT Smelting yang telah memurnikan konsentrat tembaga menjadi copper cathode, terdapat tiga perusahaan lain yang akan membangun pabrik serupa di Tanah Air. Ketiganya yaitu, PT Nusantara Smelting, PT Indosmelt, dan PT Aneka Tambang Tbk. Newmont sendiri tidak berniat membangun smelter dan hanya akan menjadi pemasok konsentrat untuk smelter di dalam negeri. Sejauh ini, perusahaan asal Amerikat Serikat tersebut telah menggelar perjanjian jual beli bersyarat dengan Nusantara Smelting, dan Indosmelt. Menurut Dede, pihaknya hingga sekarang belum memetakan jumlah kebutuhan bahan baku konsentrat di dalam negeri. Bahkan, pihaknya juga belum memberikan rekomendasi ekspor kepada PT Freeport Indonesia yang sudah mengajukan proposal sejak Februari silam. "Kami evaluasi dulu persyaratan mereka," kata dia. Alhasil, ESDM belum menetapkan volume ekspor yang akan diberikan kepada Newmont. Nantinya, setelah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, Newmont harus mengajukan permohonan lanjutan ke Kementerian Perdagangan agar memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) produk konsentrat tembaga sekaligus surat persetujuan ekspor (SPE). Perusahaan tersebut juga diharuskan membayar bea keluar sebesar 25% dari harga patokan ekspor (HPE).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News