JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT) masih mencari solusi terbaik untuk menghindari arbitrase soal kewajiban membayar bea keluar yang ditetapkan Kementrian Eneergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri No.1 tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, memang dirasa berat oleh PTNNT. Peraturan ini mewajibkan pengusaha tambang wajib membangun smelter dengan batas waktu tahun 2017 serta jika ingin ekspor mineral harus membayar bea keluar hingga 25 persen, dan angka ini terus meningkat per enam bulan.
Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNTT menyampaikan pembanguna smelter dalam tiga tahun itu cukup sulit dan tidak akan bisa hingga 2017. Sedangkan bea keluar ini PTNTT masih ingin kejelasan bagaimana bisa diterapkan karena sangat berpengaruh dengan operasi di Batu Hijau, Nusa Tenggara Timur. Ia bilang arbitrase adalah langkah terakhir, jika pemerintah bersikeras menjalankan bea keluar. "Kita sebetulnya menghindari arbitrase, tapi kalau itu jalan terakhir mau bagaimana lagi. Lapipula arbitrase ini terbukti lebih adil dan baik untuk kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa, yang nanti jutsru akan mempererat kerjasama," kata dia, Selasa (04/02).