JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT) masih mencari solusi terbaik untuk menghindari arbitrase soal kewajiban membayar bea keluar yang ditetapkan Kementrian Eneergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri No.1 tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, memang dirasa berat oleh PTNNT. Peraturan ini mewajibkan pengusaha tambang wajib membangun smelter dengan batas waktu tahun 2017 serta jika ingin ekspor mineral harus membayar bea keluar hingga 25 persen, dan angka ini terus meningkat per enam bulan.
Newmont: Arbitrase merupakan langkah terakhir
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT) masih mencari solusi terbaik untuk menghindari arbitrase soal kewajiban membayar bea keluar yang ditetapkan Kementrian Eneergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri No.1 tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, memang dirasa berat oleh PTNNT. Peraturan ini mewajibkan pengusaha tambang wajib membangun smelter dengan batas waktu tahun 2017 serta jika ingin ekspor mineral harus membayar bea keluar hingga 25 persen, dan angka ini terus meningkat per enam bulan.