JAKARTA. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis surat edaran (SE) terkait persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor mineral, PT Newmont Nusa Tenggara masih belum mengajukan permohonan rekomendasi tersebut. Anehnya, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut justru belum mengetahui petunjuk teknis yang telah diatur pemerintah. Martiono Hadianto, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah terkait petunjuk teknis untuk dapat menggelar kegiatan ekspor. "Siapa bilang, jangan katanya-katanya sudah terbit, coba tunjukkan ke aku. Aku mau kalau sudah ada petunjuknya langsung jalan," kata dia usai mengikuti Seminar Minerba 2014 di Hotel Millenium, Selasa (25/2). Pada pertengahan Februari lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat edaran nomor 01E/30/DJB/2014 yang memuat tentang persyaratan salinan dokumen yang harus dilampirkan pengusaha untuk mendapatkan rekomendasi ekspor. Dalam surat tersebut, ada lima persyaratan yang mesti dipenuhi pengusaha. Yaitu, salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pengolahan dari surveyor independen dan salinan kontrak jual beli produk hasil pengolahan dengan pembeli dari luar negeri.
Newmont belum tahu ada SE rekomendasi ekspor
JAKARTA. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis surat edaran (SE) terkait persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor mineral, PT Newmont Nusa Tenggara masih belum mengajukan permohonan rekomendasi tersebut. Anehnya, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut justru belum mengetahui petunjuk teknis yang telah diatur pemerintah. Martiono Hadianto, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah terkait petunjuk teknis untuk dapat menggelar kegiatan ekspor. "Siapa bilang, jangan katanya-katanya sudah terbit, coba tunjukkan ke aku. Aku mau kalau sudah ada petunjuknya langsung jalan," kata dia usai mengikuti Seminar Minerba 2014 di Hotel Millenium, Selasa (25/2). Pada pertengahan Februari lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat edaran nomor 01E/30/DJB/2014 yang memuat tentang persyaratan salinan dokumen yang harus dilampirkan pengusaha untuk mendapatkan rekomendasi ekspor. Dalam surat tersebut, ada lima persyaratan yang mesti dipenuhi pengusaha. Yaitu, salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pengolahan dari surveyor independen dan salinan kontrak jual beli produk hasil pengolahan dengan pembeli dari luar negeri.