Newmont berharap izin ekspor dibuka lagi



JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNT) pada  Senin (5/10) lalu resmi menyerahkan memorandum of understanding (MoU) atas proyek smelter bersama PT Freeport Indonesia. Kepastian MoU ini menjadi syarat agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa mengevaluasi usulan Newmont untuk mendapat rekomendasi ekspor konsentrat dalam kurun enam bulan ke depan.

Rubi Purnomo, Juru Bicara Newmont menyebut, di MoU itu, Newmont tetap bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun smelter. "Newmont telah menyerahkan perpanjangan MoU dengan Freeport yang lebih terperinci dari sebelumnya," terangnya kepada KONTAN Selasa (6/10) tanpa menjelaskan isi detil yang ada dalam MoU itu.

Dengan menyerahkan MoU tersebut, manajemen Newmont mengklaim kini sudah melengkapi syarat yang diminta oleh Kementerian ESDM. "Newmont telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi ekspor dan izin ekspor," terangnya.


Seperti kita tahu, rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Kementerian ESDM kali terakhir berlaku untuk periode 18 Maret-18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga. "Kami berharap segera mendapatkan izin ekspor dari Pemerintah segera," tandasnya tanpa memberitahu berapa permintaan kuota ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambamg Gatot Ariyono membenarkan bahwa Newmont telah mengajukan MoU smelter dan tetap bekerjasama dengan Freeport. "Kemungkinan kemarin (mengajukannya).  Makanya saat ini,  kami  akan evaluasi," tuturnya ke KONTAN, Selasa (6/10).

Meski begitu, Bambang belum bisa memastikan kapan evaluasi tersebut selesai dan memastikan kapan Newmont mendapat rekomendasi SPE. "Saya belum tahu, secepatnya," urainya. Dia juga belum mengetahui detail berapa besaran dana kontribusi yang diajukan Newmont dalam MoU pembangunan smelter tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto