JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont). Alasannya, Newmont tidak mampu memenuhi syarat dari pemerintah.Satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat ini adalah menyetorkan deposito jaminan kesungguhan sebagai bentuk keseriusan Newmont untuk membangun pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) pada 2017. Rencananya, Newmont akan menggandeng Freeport membangun smelter.Karena itu, Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menyatakan, pemerintah belum bisa memberikan rekomendasi ekspor meskipun Newmont merumahkan 3.200 dari 4.000 karyawannya. "Newmont sebetulnya siap membayar jaminan US$ 25 juta, tapi masih harus memastikan tarif bea keluar yang diberlakukan," katanya Selasa (10/6).Sekadar berkilas balik, Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara mewajibkan kegiatan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat dilakukan pada 12 Januari 2014. Hanya saja, Pemerintah Indonesia masih memberikan kelonggaran kepada Newmont untuk tetap bisa ekspor konsentrat hingga tahun 2017.Kendati diperkenankan untuk menggelar ekspor konsentrat, hingga kini Newmont masih belum dapat merealisasikannya. Karena ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kembali melakukan ekspor. Newmont juga meminta pemerintah mengurangi pungutan bea keluar ekspor.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 25% dari harga patokan ekspor (HPE) dan akan naik menjadi 60% pada tahun 2016. Sementara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 mewajibkan produsen konsentrat untuk menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total investasi smelter sebagai syarat meraih izin ekspor.Akibat hambatan tersebut, Newmont menetapkan keadaan kahar atawa force majeure dengan menghentikan operasi mereka di Nusa Tenggara Barat sekaligus merumahkan 80% karyawan. Sejumlah pekerja tambang itu ditempatkan dalam status stand-by dengan pemotongan gaji, terhitung mulai 6 Juni 2014.Dede menjelaskan, tinggi rendahnya tarif bea keluar berkaitan dengan tingkat keekonomian operasional tambang. Sebab, produksi mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat di perusahaan tersebut, kadar kandungannya tidak terlalu tinggi, yakni hanya sekitar 20%. Karena itu, pemerintah memaklumi langkah yang diambil Newmont dengan menghentikan kegiatan operasional, sembari menunggu terbitnya PMK Nomor 6/2014. "Kalau sudah menaruh jaminan, dan ternyata tarif bea keluarnya, misalnya tetap 25% dan naik sampai 60%, mereka bisa rugi," kata Dede.Penetapan tarif bea keluar ini merupakan wewenang Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sampai kini Menteri Keuangan masih mengkaji usulan penurunan bea keluar.Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar bilang, revisi aturan tersebut akan terbit pada Juni ini, sehingga persoalan tenaga kerja di Newmont bisa selesai. Saat ini kuota ekspor bagi Newmont tetap mencapai 250.000 ton hingga akhir Desember 2014. Sedangkan komitmen pasokan ke PT Smelting di Gresik sebanyak 124.100 ton pada 2014 ini. "Juni ini mudah-mudahan selesai, tidak mungkin terus menerus berhenti kegiatannya," ujar Sukhyar.Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara enggan memberikan tanggapan menyoal belum terbitnya izin ekspor lantaran persyaratan jaminan kesungguhan tersebut. "Saya memilih diam dulu, boleh, kan," katanya dalam pesan singkat kepada KONTAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Newmont bisa beroperasi setelah revisi bea keluar
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont). Alasannya, Newmont tidak mampu memenuhi syarat dari pemerintah.Satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat ini adalah menyetorkan deposito jaminan kesungguhan sebagai bentuk keseriusan Newmont untuk membangun pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) pada 2017. Rencananya, Newmont akan menggandeng Freeport membangun smelter.Karena itu, Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menyatakan, pemerintah belum bisa memberikan rekomendasi ekspor meskipun Newmont merumahkan 3.200 dari 4.000 karyawannya. "Newmont sebetulnya siap membayar jaminan US$ 25 juta, tapi masih harus memastikan tarif bea keluar yang diberlakukan," katanya Selasa (10/6).Sekadar berkilas balik, Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara mewajibkan kegiatan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat dilakukan pada 12 Januari 2014. Hanya saja, Pemerintah Indonesia masih memberikan kelonggaran kepada Newmont untuk tetap bisa ekspor konsentrat hingga tahun 2017.Kendati diperkenankan untuk menggelar ekspor konsentrat, hingga kini Newmont masih belum dapat merealisasikannya. Karena ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kembali melakukan ekspor. Newmont juga meminta pemerintah mengurangi pungutan bea keluar ekspor.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 25% dari harga patokan ekspor (HPE) dan akan naik menjadi 60% pada tahun 2016. Sementara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 mewajibkan produsen konsentrat untuk menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total investasi smelter sebagai syarat meraih izin ekspor.Akibat hambatan tersebut, Newmont menetapkan keadaan kahar atawa force majeure dengan menghentikan operasi mereka di Nusa Tenggara Barat sekaligus merumahkan 80% karyawan. Sejumlah pekerja tambang itu ditempatkan dalam status stand-by dengan pemotongan gaji, terhitung mulai 6 Juni 2014.Dede menjelaskan, tinggi rendahnya tarif bea keluar berkaitan dengan tingkat keekonomian operasional tambang. Sebab, produksi mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat di perusahaan tersebut, kadar kandungannya tidak terlalu tinggi, yakni hanya sekitar 20%. Karena itu, pemerintah memaklumi langkah yang diambil Newmont dengan menghentikan kegiatan operasional, sembari menunggu terbitnya PMK Nomor 6/2014. "Kalau sudah menaruh jaminan, dan ternyata tarif bea keluarnya, misalnya tetap 25% dan naik sampai 60%, mereka bisa rugi," kata Dede.Penetapan tarif bea keluar ini merupakan wewenang Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sampai kini Menteri Keuangan masih mengkaji usulan penurunan bea keluar.Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar bilang, revisi aturan tersebut akan terbit pada Juni ini, sehingga persoalan tenaga kerja di Newmont bisa selesai. Saat ini kuota ekspor bagi Newmont tetap mencapai 250.000 ton hingga akhir Desember 2014. Sedangkan komitmen pasokan ke PT Smelting di Gresik sebanyak 124.100 ton pada 2014 ini. "Juni ini mudah-mudahan selesai, tidak mungkin terus menerus berhenti kegiatannya," ujar Sukhyar.Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara enggan memberikan tanggapan menyoal belum terbitnya izin ekspor lantaran persyaratan jaminan kesungguhan tersebut. "Saya memilih diam dulu, boleh, kan," katanya dalam pesan singkat kepada KONTAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News