Newmont cabut gugatan di arbitrase



JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NTT), melalui induk usahanya Newmont Mining Corporation akhirnya mencabut gugatan kepada Pemerintah Indonesia di arbitrase internasional.

Juru bicara PT Newmont Nusa Tenggara Rubi W. Purnomo kepada Kontan, Rabu (27/8) mengatakan, bahwa PT NTT dan Nusa Tenggara Partnership BV menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase di International Centre of Settlement of Investment Dispute (ICSID).

Menurutnya, pencabutan gugatan ini didasarkan pada komitmen Pemerintah Indonesia yang bersedia kembali berunding dengan Newmont untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MoU) terkait dengan pembatasan ekspor konsentrat mineral.


Maka itu, pasca mencabut gugatan ini, Newmont mengaku akan berkomitmen untuk bermitra dengan Pemerintah Indonesia dalam jangka panjang serta mendukung kebijakan pemerintah Indonesia.

Ini artinya, gugatan Newmont ke Pemerintah Indonesia ke badan arbitrase internasional atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah atau ore serta emas dari batu hijau tanggal awal Juli 2014 lalu  batal.

Meski begitu, Pemerintah Indonesia mengaku belum menerima surat resmi atas pencabutan gugatan Newmont.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku mengapresiasi pencabutan gugatan ini. "Jika gugatannya dicabut, berarti bagus. Kedaulatan kita terlihat di situ," katanya. Dengan dicabutnya gugatan ini, kata Jero, pemerintah akan kembali membuka peluang negosiasi dengan Newmont.

Tapi, sebelum pemerintah menerima surat resmi terkait pencabutan gugatan Newmont, Jero bilang, pemerintah  masih akan tetap melanjutkan persiapan untuk menghadapi gugatan ini.

Pemerintah bahkan telah membentuk tim menghadapi gugatan Newmont yang diketuai Kepada Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar. Bahkan pemerintah juga telah mengundang 16 pengacara yang memiliki cabang di Indonesia, namun  berafiliasinya internasional

Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 170/PMK.01/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam rangka penanganan gugatan arbitrase di ICSID yang diajukan Nusa Tenggara Partnership BV dan PT NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi