JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NTT), melalui induk usahanya Newmont Mining Corporation akhirnya mencabut gugatan kepada Pemerintah Indonesia di arbitrase internasional. Juru bicara PT Newmont Nusa Tenggara Rubi W. Purnomo kepada Kontan, Rabu (27/8) mengatakan, bahwa PT NTT dan Nusa Tenggara Partnership BV menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase di International Centre of Settlement of Investment Dispute (ICSID). Menurutnya, pencabutan gugatan ini didasarkan pada komitmen Pemerintah Indonesia yang bersedia kembali berunding dengan Newmont untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MoU) terkait dengan pembatasan ekspor konsentrat mineral.
Newmont cabut gugatan di arbitrase
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NTT), melalui induk usahanya Newmont Mining Corporation akhirnya mencabut gugatan kepada Pemerintah Indonesia di arbitrase internasional. Juru bicara PT Newmont Nusa Tenggara Rubi W. Purnomo kepada Kontan, Rabu (27/8) mengatakan, bahwa PT NTT dan Nusa Tenggara Partnership BV menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase di International Centre of Settlement of Investment Dispute (ICSID). Menurutnya, pencabutan gugatan ini didasarkan pada komitmen Pemerintah Indonesia yang bersedia kembali berunding dengan Newmont untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MoU) terkait dengan pembatasan ekspor konsentrat mineral.