JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara meminta kenaikan kuota ekspor konsentrat tembaga sebesar 4,8% dibandingkan kuota ekspor pada periode Maret-September 2015 kemarin. Untuk periode ekspor enam bulan kedepan kuota ekspor Newmont berkisar sebesar 500.000 ton konsentrat. Sedangkan kuota periode Maret-September kemarin sebesar 477.000 ton konsentrat. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan kuota ekspor tersebut baru bisa dipastikan setelah persyaratan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dinyatakan lengkap. "Kuota ekspornya 500.000 ton. Tentunya kami harus evaluasi terlebih dahulu kelengkapannya," kata Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (9/10). Selain penambahan kuota ekspor, Newmont bakal mendapatkan pengurangan bea keluar menjadi 5%. Sebelumnya Newmont kudu membayar bea keluar sebesar 7%. Berkurangnya bea keluar ini mengacu pada pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia. Kemajuan smelter itu telah mencapai 11%. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dalam PMK 153 itu memuat ketentuan apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter antara 0-7,5% maka bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5%. Apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30% maka membayar bea keluar 5%. Sedangkan progres pembangunan smelter lebih dari 30% maka tidak dikenakan bea keluar alias 0%. Namun Bambang menyebutkan pihaknya tidak serta merta memberikan pengurangan bea keluar itu meski Newmont bekerjasama dengan Freeport. Dia mau menunggu hasil evaluasi tim mengenai sejauhmana Newmont bekerjasama dengan Freeport.
Newmont minta kenaikan kuota ekspor konsentrat
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara meminta kenaikan kuota ekspor konsentrat tembaga sebesar 4,8% dibandingkan kuota ekspor pada periode Maret-September 2015 kemarin. Untuk periode ekspor enam bulan kedepan kuota ekspor Newmont berkisar sebesar 500.000 ton konsentrat. Sedangkan kuota periode Maret-September kemarin sebesar 477.000 ton konsentrat. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan kuota ekspor tersebut baru bisa dipastikan setelah persyaratan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dinyatakan lengkap. "Kuota ekspornya 500.000 ton. Tentunya kami harus evaluasi terlebih dahulu kelengkapannya," kata Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (9/10). Selain penambahan kuota ekspor, Newmont bakal mendapatkan pengurangan bea keluar menjadi 5%. Sebelumnya Newmont kudu membayar bea keluar sebesar 7%. Berkurangnya bea keluar ini mengacu pada pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia. Kemajuan smelter itu telah mencapai 11%. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dalam PMK 153 itu memuat ketentuan apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter antara 0-7,5% maka bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5%. Apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30% maka membayar bea keluar 5%. Sedangkan progres pembangunan smelter lebih dari 30% maka tidak dikenakan bea keluar alias 0%. Namun Bambang menyebutkan pihaknya tidak serta merta memberikan pengurangan bea keluar itu meski Newmont bekerjasama dengan Freeport. Dia mau menunggu hasil evaluasi tim mengenai sejauhmana Newmont bekerjasama dengan Freeport.