Newmont minta kenaikan kuota ekspor konsentrat



JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara meminta kenaikan kuota ekspor konsentrat tembaga sebesar 4,8% dibandingkan kuota ekspor pada periode Maret-September 2015 kemarin. Untuk periode ekspor enam bulan kedepan kuota ekspor Newmont berkisar sebesar 500.000 ton konsentrat. Sedangkan kuota periode Maret-September kemarin sebesar 477.000 ton konsentrat. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan kuota ekspor tersebut baru bisa dipastikan setelah persyaratan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dinyatakan lengkap. "Kuota ekspornya 500.000 ton. Tentunya kami harus evaluasi terlebih dahulu kelengkapannya," kata Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (9/10). Selain penambahan kuota ekspor, Newmont bakal mendapatkan pengurangan bea keluar menjadi 5%. Sebelumnya Newmont kudu membayar bea keluar sebesar 7%.

Berkurangnya bea keluar ini mengacu pada pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia. Kemajuan smelter itu telah mencapai 11%. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam PMK 153 itu memuat ketentuan apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter antara 0-7,5% maka bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5%. Apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30% maka membayar bea keluar 5%. Sedangkan progres pembangunan smelter lebih dari 30% maka tidak dikenakan bea keluar alias 0%. Namun Bambang menyebutkan pihaknya tidak serta merta memberikan pengurangan bea keluar itu meski Newmont bekerjasama dengan Freeport. Dia mau menunggu hasil evaluasi tim mengenai sejauhmana Newmont bekerjasama dengan Freeport.


"Kami lihat nanti (hasil evaluasi). Enggak bisa langsung diberikan (pengurangan bea keluar) begitu saja," ujarnya, Jumat (9/10). Maka dari itu, Kementerian ESDM masih mengevaluasi kelengkapan persyaratan Newmont dalam mendapatkan rekomendasi SPE Bambang bilang evaluasi masih berlangsung, pihaknya memiliki waktu paling lambat satu bulan untuk menentukan lengkap atau tidaknya persyaratan itu. "Berdasarkan ketentuan, kami memiliki waktu satu bulan. Tapi kami usahakan secepat mungkin," katanya. Ketentuan yang dimaksud Bambang ialah Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Dalam beleid itu disebut evaluasi dilakukan selama 30 sejak persyaratan rekomendasi SPE diajukannya oleh pelaku usaha. Dalam hal ini Newmont menyerahkan kelengkapan persyaratan itu pada awal pekan ini. Newmont dan Freeport menyepakati perpanjangan kerjasama smelter yang diteken pada 30 September. Kerjasama ini lebih rinci dari MoU sebelumnya serta memiliki batas waktu lebih dari 6 bulan. Perpanjangan kerjasama itu diserahkan Newmont pada awal Oktober kemarin. Bambang menerangkan pihaknya menginginkan keseriusan Newmont dalam kerjasama dengan Freeport. Keseriusan itu bukan hanya dalam bentuk perpanjangan MoU. Namun sayangnya dia enggan menjelaskan keseriusan kerjasama yang dimaksud.

"Kami evaluasi persyaratan itu bekerjasama dengan tim independen, akademisi dan tim terpercaya," ujarnya. Sementara, sebelumnya Pelaksana Tugas Presiden Direktur Rachmat Makkasau mengatakan kegiatan produksi berjalan normal lantaran pihaknya sudah memperkirakan adanya kendala dalam penerbitan izin ekspor. Namun dia tidak merinci antisipasi yang telah dilakukan. "Kami masih jalan normal produksinya. Kami antisipasi itu (izin ekspor) semua berjalan normal," tandasnya. Dan Juru Bicara Freeport, Rubu Purnomo mengatakan, bahwa telah mengajukan MoU pembangunan smelter lebih lengkap. "Newmont telah menyerahkan perpanjangan MoU dengan Freeport yang lebih rinci dari sebelumnya terkait pengembangan fasilitas pemurnian baru oleh Freeport," terangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan