BOGOR. Pemerintah pusat mendapat angin segar. Kendati ditentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, justru PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mendukung pembelian 7% saham divestasi NNT jatah 2010 oleh pemerintah pusat. Apalagi dalam kontrak karya, pemerintah pusat memang memiliki right of first refusal alias hak pertama kali untuk mendapatkan penawaran. Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto menyatakan, jika pusat tidak bersedia membeli saham 7%, baru Newmont akan menawarkan ke pemerintah daerah. "Namun melihat perkembangan pusat memang berniat membeli 7% saham jatah 2010, maka kami tawarkan ke pusat," ujarnya, akhir pekan lalu.
Martiono menjelaskan, sejatinya hanya jatah saham divestasi tahun 2006 hingga 2007 saja yang menjadi hak dari pemerintah daerah karena saat itu pusat menolak untuk membeli. Ini juga merupakan salah satu keputusan arbitrase internasional. Sebagaimana kita ketahuidiketahui, pada 3 Maret 2008 lalu Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggugat NNT ke arbitrase internasional. Kala itu, pemerintah menilai NNT gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham untuk tahun 2006 dan 2007 sesuai perjanjian kontrak karya yang diteken NNT dan pemerintah pada 2 Desember 1986. Waktu itu arbitrase internasinal memutuskan daerah mendapatkan 10% saham NNT jatah divestasi 2006 dan 2007. Adapun jatah saham divestasi 2008 dan 2009 keputusan arbitrase hanya mewajibkan Newmont menjual ke pemerintah pusat. Tapi ketika itu pemerintah pusat justru menawarkan kepada daerah.