Newmont Selesaikan Divestasi Saham Mayoritas



MATARAM. Proses divestasi saham mayoritas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memasuki lembaran baru. Hari ini (9/5), NNT telah menyelesaikan kewajiban divestasi saham mayoritas setelah penjualan 7% saham divestasi 2010 kepada pemerintah.

"Kami gembira karena kewajiban penjualan seluruh saham divestasi NNT telah selesai dengan tetap mematuhi kewajiban-kewajiban kami sesuai yang tertuang dalam Kontrak Karya dengan pemerintah," kata Martiono Hadianto, Presiden Direktur NNT melalui siaran persnya, Senin.

Pada 6 Mei lalu, Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham NNT telah menyelesaikan kewajiban penjualan saham divestasi sebesar 7% tahun 2010 seharga US$ 246,8 juta kepada pemerintah melalui PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP). PIP tak lain merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membeli saham tersebut. Dengan begitu, Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham asing telah melaksanakan kewajibannya untuk melepas total 51% saham kepada pihak Indonesia sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya.


Martiono menambahkan, ke depannya NNT berharap dapat bekerjasama dengan mitra baru untuk kepentingan perusahaan, karyawan, masyarakat setempat, pemerintah, dan para pemegang saham. Kerjasama ini nantinya diharapkan akan berfokus pada keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Catatan saja, berdasarkan Kontrak Karya Newmont pada Desember 1986, pemegang saham asing wajib melepas 51% saham kepada pihak Indonesia setelah empat tahun tambang berproduksi. Berpedoman ketentuan tersebut, NNT menunaikan kewajibanmua selama periode 2006 hingga 2010.

Saat ini pemegang saham NNT terdiri atas Nusa Tenggara Partnership BV sebesar 49%, PT Multi Daerah Bersaing 24%, PT Pukuafu Indah 17,8%, PT Indonesia Masbaga Investama 2,2%, dan PIP 7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test