JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengklaim telah menyetor sebesar Rp 1,5 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI. Setoran ini terdiri dari pajak, non-pajak dan royalti triwulan kedua 2015 sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya. “PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003, PTNNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” kata Rachmat Makkasau, General Manager Tanggung Jawab Sosial dan Hubungan Pemerintah PTNNT dalam keterangan tertulis< Kamis (30/7). Pembayaran pajak terbesar pada semester ini adalah Bea Keluar Konsentrat yang dikenakan 7,5% dikalikan dengan jumlah kandungan tembaga, emas dan perak di dalam konsentrat sebesar Rp 536,5 miliar. Disusul pembayaran royalti produksi sebesar Rp 503 miliar, pembayaran PPh Badan–PPh 25 sebesar Rp 265,5 miliar, dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 107,7 miliar.
Newmont setor Rp 1,5 triliun ke negara
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengklaim telah menyetor sebesar Rp 1,5 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI. Setoran ini terdiri dari pajak, non-pajak dan royalti triwulan kedua 2015 sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya. “PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003, PTNNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” kata Rachmat Makkasau, General Manager Tanggung Jawab Sosial dan Hubungan Pemerintah PTNNT dalam keterangan tertulis< Kamis (30/7). Pembayaran pajak terbesar pada semester ini adalah Bea Keluar Konsentrat yang dikenakan 7,5% dikalikan dengan jumlah kandungan tembaga, emas dan perak di dalam konsentrat sebesar Rp 536,5 miliar. Disusul pembayaran royalti produksi sebesar Rp 503 miliar, pembayaran PPh Badan–PPh 25 sebesar Rp 265,5 miliar, dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 107,7 miliar.