JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengklaim telah menyetor uang sebesar Rp 3,263 triliun ke Negara. Uang tersebut sebagai pelunasan kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti II tahun 2011 sesuai dengan ketentuan kontrak karya. Manager Senior Hubungan Eksternal PTNNT, Arif Perdana Kusumah mengatakan pengelontoran uang sebesar itu adalah bukti bahwa PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangannya kepada negara tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. "Sejak tahun 2003 PTNNT selau mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah," ujar Arif dalam siaran persnya, Jumat (9/9). Adapun perincian pembayaran pajak pada triwulan ini adalah pembayaran Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp 3,108 triliun, Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 43 miliar dan Pembayaran Royalti Produksi sebesar Rp 32 miliar. Sementara pembayaran non-pajak dan royalti pada triwulan pertama 2011 sebesar Rp 1,410 triliun. Pembayaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 1,853 triliun pada triwulan kedua tahun 2011. Peningkatan ini disebabkan lantaran adanya penambahan pembayaraan kekurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) dan kenaikan cicilan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) tahun 2011. Sebagai pembanding, selama tahun 2010 silam, PTNNT telah menyetor uang senilai Rp 5,76 triliun kepada negara. Sehingga sejak tahun 1999 sampai triwulan kedua tahun 2011, Arif mengklaim PTNNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp 25, 942 triliun kepada negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Newmont setor uang ke negara sebesar Rp 3,2 triliun
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengklaim telah menyetor uang sebesar Rp 3,263 triliun ke Negara. Uang tersebut sebagai pelunasan kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti II tahun 2011 sesuai dengan ketentuan kontrak karya. Manager Senior Hubungan Eksternal PTNNT, Arif Perdana Kusumah mengatakan pengelontoran uang sebesar itu adalah bukti bahwa PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangannya kepada negara tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. "Sejak tahun 2003 PTNNT selau mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah," ujar Arif dalam siaran persnya, Jumat (9/9). Adapun perincian pembayaran pajak pada triwulan ini adalah pembayaran Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp 3,108 triliun, Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 43 miliar dan Pembayaran Royalti Produksi sebesar Rp 32 miliar. Sementara pembayaran non-pajak dan royalti pada triwulan pertama 2011 sebesar Rp 1,410 triliun. Pembayaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 1,853 triliun pada triwulan kedua tahun 2011. Peningkatan ini disebabkan lantaran adanya penambahan pembayaraan kekurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) dan kenaikan cicilan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) tahun 2011. Sebagai pembanding, selama tahun 2010 silam, PTNNT telah menyetor uang senilai Rp 5,76 triliun kepada negara. Sehingga sejak tahun 1999 sampai triwulan kedua tahun 2011, Arif mengklaim PTNNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp 25, 942 triliun kepada negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News