KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT NFC Indonesia Tbk (
NFCX) berencana melakukan pembelian kembali saham atau
buyback sebanyak-banyaknya 49 juta saham. Untuk aksi korporasi tersebut, perusahaan menyiapkan dana maksimal Rp 86,97 miliar. Mengutip keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Jumat (6/11/2026), jumlah saham yang akan dibeli kembali setara dengan 7,35% dari modal ditempatkan dan disetor penuh NFCX. Perusahaan memperkirakan harga pembelian saham sebesar Rp 1.775 per saham. Pelaksanaan
buyback akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 9 November 2026 hingga 8 Februari 2027. Pembelian saham akan dilakukan secara bertahap melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan mempertimbangkan keputusan Direksi serta harga yang dianggap baik dan wajar oleh perusahaan.
Baca Juga: Pendapatan TOWR Tumbuh Solid, Begini Prospek Sahamnya Dalam pelaksanaannya, NFCX menunjuk PT Panca Global Sekuritas sebagai perantara untuk melakukan pembelian kembali saham. Perusahaan juga memperkirakan biaya transaksi, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya, maksimal sebesar 0,15% dari nilai saham yang dibeli kembali. NFCX menyampaikan bahwa pelaksanaan
buyback tidak akan menyebabkan penurunan pendapatan maupun memberikan dampak terhadap biaya pembiayaan perusahaan. Pasalnya, dana untuk aksi korporasi ini akan menggunakan dana internal yang berasal dari saldo laba ditahan. Dari sisi laba per saham, perusahaan memperkirakan aksi
buyback dapat meningkatkan laba bersih per saham dasar. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian dengan asumsi seluruh saham yang dibeli kembali mencapai 7,35% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, laba bersih per saham dasar diperkirakan naik dari Rp 8,52 menjadi Rp 9,20. Sementara itu, jumlah saham beredar rata-rata diperkirakan berkurang dari 662,41 juta saham menjadi 613,41 juta saham. Adapun laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk dalam proforma tersebut tetap sebesar Rp 5,65 miliar, mengacu pada laporan keuangan per 31 Desember 2025.
Perusahaan berencana menyimpan saham hasil
buyback sebagai saham treasuri. NFCX juga dapat melakukan pengalihan saham yang telah dibeli kembali setelah 30 hari sejak berakhirnya periode
buyback, dengan tetap memperhatikan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaksanaan pembelian kembali saham ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, serta ketentuan terkait lainnya. Dengan mengacu pada aturan tersebut, NFCX dapat melaksanakan
buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News