KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menilai gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan makar yang harus dihentikan. "Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Senin (27/8). Menurut Ngabalin, #2019GantiPresiden memiliki arti pada 1 Januari 2019, maka Presiden Indonesia yang saat ini diduduki Joko Widodo harus diganti.
"Artinya itu tindakan makar, dengan begitu sementara yang kita tahu dalam regulasi 17 April Pemilu presiden yang baru. karena itu, seluruh aktivitas dan deklarasi yang terkait pergantian presiden harus dihentikan karena itu gerakan gerombolan pengacau keamanan negara," papar Ngabalin. Sementara terkait kebebasan berpendapat, kata Ngabalin, semua negara demokrasi di dunia memiliki aturan yang tidak boleh dilakukan semena-mena, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. "Ada syarat untuk kepentingan persatuan dan kesatuan, menghargai pendapat orang lain, tidak mengacau keamanan, lihat di pasal 16 dan pasal 15 sanksinya," tuturnya.