JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty akan dikebut dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Beleid ini diharapkan sudah bisa berlaku efektif tahun 2016 mendatang. Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah sidang paripurna untuk mengesahkan perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Firman mengaku, belum mengetahui kapan paripurna akan digelar. Selain itu, DPR juga menunggu amanah presiden (ampres) yang menegaskan RUU Pengampunan Pajak ini resmi menjadi inisiatif pemerintah dan akan dibahas pada masa sidang 2015. Informasi saja, masa sidang 2015 DPR akan berakhir pada 18 Desember 2015. Bisa dibayangkan, betapa sempitnya waktu untuk membahas UU ini.
Ngebut, pembahasan tax amnesty kurang dari sebulan
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty akan dikebut dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Beleid ini diharapkan sudah bisa berlaku efektif tahun 2016 mendatang. Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah sidang paripurna untuk mengesahkan perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Firman mengaku, belum mengetahui kapan paripurna akan digelar. Selain itu, DPR juga menunggu amanah presiden (ampres) yang menegaskan RUU Pengampunan Pajak ini resmi menjadi inisiatif pemerintah dan akan dibahas pada masa sidang 2015. Informasi saja, masa sidang 2015 DPR akan berakhir pada 18 Desember 2015. Bisa dibayangkan, betapa sempitnya waktu untuk membahas UU ini.