JAKARTA. Pemerintah akan memberikan batas waktu pengambilan barang atau kontainer di pelabuhan. Rencananya jika dalam waktu 30 hari kontainer tidak diambil, akan menjadi milik negara. Rencana itu keluar setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan melakukan rapat koordinasi kelancaran arus barang. CT menjelaskan, dalam rapat pemerintah membahas soal langkah dan sikap pemerintah terhadap barang-barang yang sudah lebih dari sebulan tidak diambil oleh pemiliknya. "Langkah sudah diputuskan agar masalah ini selesai," ujarnya. Dia bilang, barang-barang yang keberadaannya sudah lebih 30 hari tidak akan ditorerir lagi keberadaanya. Akan ada mekanisme lanjutan yang akan dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Menurutnya peraturan mengenai barang atau kontainer yang sudah 30 hari tidak diambil oleh pemiliknya akan selesai maksimal dalam 2 minggu ke depan.
Menteri Perdagangan M. Lutfi menambahkan, tidak hanya 30 hari, "Ada kontainer berpendingin yang di colok ke stop kontak sampai 2 tahun tidak ditebus," ungkap Lutfi. Dengan kondisi itu maka denda dan ongkos barang, dibandingkan dengan nilai barang menjadi tidak berimbang.