KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux berjalan cepat. Diputuskan menjalani PKPU sementara sejak 17 September 2018, besok Selasa (30/10) PKPU Internux akan menggelar pemungutan suara. Meski banyak kreditur tak menyetujui rencana perdamaian yang diajukan, Internux tidak mau merevisi rencana perdamaian, dan memperpanjang waktu menjadi PKPU tetap. Sementara nilai tagihan anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini mencapai Rp 5,65 triliun yang berasal dari 285 kreditur. Perinciannya ada 3 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 274,55 miliar, dan 282 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,37 triliun.
"Dalam skema pembayarannya kami membagi enam kategori utang: usaha; afiliasi; provider tower; Biaya frekuensi; pembiayaan; dan outsourcing," kata Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/10). Sementara skema pembayarannya akan dilakukan Internux sebagai berikut. Untuk utang usaha ada dua subklasifikasi, pertama kreditur yang punya nilai utang hingga Rp 500 juta akan langsung dibayar sepenuhnya paling lambat 1 tahun. Sementara untuk utang usaha lebih dari Rp 500 juta akan dicicil Internux selama 10 tahun dimana per tahun akan porsi pembayarannya 5%-15% dari total utang. Skema pembayaran ini juga akan berlaku untuk utang afiliasi, biaya frekuensi, provider tower.