KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux berjalan cepat. Diputuskan menjalani PKPU sementara sejak 17 September 2018, besok Selasa (30/10) PKPU Internux akan menggelar pemungutan suara. Meski banyak kreditur tak menyetujui rencana perdamaian yang diajukan, Internux tidak mau merevisi rencana perdamaian, dan memperpanjang waktu menjadi PKPU tetap. Sementara nilai tagihan anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini mencapai Rp 5,65 triliun yang berasal dari 285 kreditur. Perinciannya ada 3 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 274,55 miliar, dan 282 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,37 triliun.
Ngotot tak ingin revisi, ini rencana perdamaian PKPU Internux
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux berjalan cepat. Diputuskan menjalani PKPU sementara sejak 17 September 2018, besok Selasa (30/10) PKPU Internux akan menggelar pemungutan suara. Meski banyak kreditur tak menyetujui rencana perdamaian yang diajukan, Internux tidak mau merevisi rencana perdamaian, dan memperpanjang waktu menjadi PKPU tetap. Sementara nilai tagihan anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini mencapai Rp 5,65 triliun yang berasal dari 285 kreditur. Perinciannya ada 3 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 274,55 miliar, dan 282 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,37 triliun.