JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2014. Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam sidang perdana gugatan tersebut mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan. Salah satunya, persoalan waktu. Menurut Hamdan, waktu yang diberikan oleh undang- undang (UU) kepada MK untuk menyidangkan dan memutuskan gugatan hasil pemilihan umum presiden hanya selama 14 hari kerja saja. Hal tersebut, membuat MK tidak bisa menghabiskan banyak waktu untuk memeriksa banyak saksi. "Makanya, kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya, dengan terpaksa membatasi jumlah saksi yang akan diperiksa," kata Hamdan, Rabu (6/8).
Niat Prabowo-Hatta hadirkan ribuan saksi pupus
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2014. Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam sidang perdana gugatan tersebut mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan. Salah satunya, persoalan waktu. Menurut Hamdan, waktu yang diberikan oleh undang- undang (UU) kepada MK untuk menyidangkan dan memutuskan gugatan hasil pemilihan umum presiden hanya selama 14 hari kerja saja. Hal tersebut, membuat MK tidak bisa menghabiskan banyak waktu untuk memeriksa banyak saksi. "Makanya, kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya, dengan terpaksa membatasi jumlah saksi yang akan diperiksa," kata Hamdan, Rabu (6/8).