Niat temui Zulkifli, Annas Maamun dicokok KPK



JAKARTA. Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengakui berniat menemui mantan Menteri Kahutanan Zulkifli Hasan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kendati demikian, menurut Annas, dirinya belum sempat bertemu dengan Ketua MPR tersebut, karena dirinya keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baru rencana-rencana, sudah ketangkap," ujar Annas sambil tertawa, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11).

Annas bercerita soal niatan dirinya menemui Zulkifli. Menurut Annas, dirinya pernah diminta bertandang ke Riau dalam rangka ulang tahun Provinsi Riau. Saat itu Zulkifli sebagai Menteri Kehutanan akan memberikan pidato. Dalam pidatonya, Zulkifli menawarkan pertemuan jika ada tanah kepemilikan masyarakat Riau yang masih berstatus sebagai hutan.


"Dia (Zulkifli) itu pidato, 'Kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, majukan kepada saya'. Maka itulah saya maju," tambah Annas. Namun Annas membantah adanya uang pelicin dalam rencana pengajuan tersebut.

Sebelumnya, Annas menyebut rekomendasi yang diajukannya telah sampai ke tangan Zulkifli Hasan. Ia pun mengaku telah mendapatkan rekomendasi pengajuan alih fungsih hutan dari Zulkifli.

Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Masyhud mengakui, pihaknya pernah menerima pengajuan revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan dari Annas. Menurut dia, pengajuan itu dilakukan pada September 2014.

Namun permintaan Annas tidak dapat diakomodir, lantaran permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Hasil telaah, permohonan itu tidak bisa memproses lebih lanjut sehingga ditolak oleh menteri.

Hal yang sama juga dibantah Zulkifli. Menurut dia, Annas pernah mengajukan revisi alih fungsi hutan yang kemudian olehnya didisposisi ke eselon terkait. Kendati demikian kata Zulkifli, terdapat persyaratan yang belum dipenuhi oleh Annas, yakni pertimbangan pengajuan revisi itu sehingga permohonan gubernur belum disetujui olehnya.

KPK menetapkan Annas sebagai tersangka bersama dengan Gulat dalam kasus tersebut. Annas diduga menerima suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta dari Gulat terkait pengajuan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) milik Gulat sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Pasalnya, lahan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selain itu, serah terima uang tersebut juga diduga diberikan sebagai ijon proyek-proyek lokal di Provinsi Riau. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan kemarin, petugas KPK juga menemukan dokumen berisi daftar proyek yang diduga nantinya akan dilaksanakan di Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa