Nielsen: Belanja iklan politik di surat kabar diprediksi paling tinggi di 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belanja iklan politik di musim kampanye bakal menjadi berkah bagi berbagai perusahaan media. PT The Nielsen Company Indonesia menyebutkan, belanja iklan politik khususnya menjelang pemilihan presiden bakal naik tinggi.

Berkaca pada 2014, menurut data Nielsen yang diterima Kontan.co.id, total belanja iklan politik pada saat itu sebanyak Rp 1,96 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 922 miliar mengalir pada media televisi, Rp 1,04 triliun mengalir ke media surat kabar. Sisanya, radio dan majalah menerima masing-masing Rp 1 miliar.

Adapun pada masa itu, iklan politik yang berasal dari pasangan capres dan cawapres berkontribusi sebesar Rp 488 miliar. Calon legislatif menyumbang Rp 87 miliar, calon pemimpin daerah sebesar Rp 40 miliar. Selanjutnya, partai politik menjadi pihak yang berbelanja iklan terbesar sebesar Rp 1,35 triliun.


Direktur Marketing dan Komunikasi Nielsen Asia Tenggara Miladine Inesza Lubis memprediksi, tren serupa bakal kembali terjadi di 2019. “Kami perkirakan tren serupa akan terjadi di 2019, yakni belanja iklan politik di surat kabar masih akan lebih tinggi daripada televisi,” katanya kepada Kontan.co.id, Sabtu (29/9).

Pada tahun-tahun selanjutnya, belanja iklan politik itu langsung menurun drastis. Di 2015, total belanja iklan politik sebesar Rp 852 miliar, mengalir ke media televisi sebesar Rp 464 miliar dan surat kabar Rp 388 miliar. Adapun sumbernya berasal dari partai politik Rp 614 miliar dan calon pemimpin daerah Rp 237 miliar.

Miladine menyebut, tren iklan politik kembali mengalir lebih deras ke media televisi usai pilpres berakhir. Sumbernya pun hanya berasal dari partai politik dan calon pemimpin daerah.

Tren belanja politik itu berlangsung sampai data terakhir yang diberikan Nielsen yakni per Juni 2018. Rinciannya, di 2016 total belanja iklan politik sebesar Rp 934 miliar (72% ke media televisi), lalu tahun 2017 sebanyak Rp 870 miliar (61,16% ke media televisi). Serta per Juni 2018 sebesar Rp 608 miliar (51,6% ke media televisi).

Untuk per Juni 2018, sumber pengiklan berasal dari calon pemimpin daerah senilai Rp 285 miliar dan partai politik sebanyak Rp 323 miliar.

Pada 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memperbolehkan iklan di media hanya berlangsung tiga minggu sebelum masa tenang pilpres dan pileg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat