Nihilkan peran DPR di APBN, Perppu 1/2020 laiknya cek kosong utak atik anggaran



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang perdana uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu Covid-19) mulai berlangsung, Selasa (28/1).

Sidang pendahuluan atas uji materi Perppu 1/2020 digelar Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan oleh tiga pemohon.

Pertama, permohonan diajukan sejumlah pemohon perseorangan, diantaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020.


Kedua, permohonan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan sejumlah organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA).  Ketiga, permohonan dari Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.

Dalam sidang terungkap, pemohon uji materi Perppu Covid-19  menilai, Perppu 1/2020 telah meniadakan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diusulkan pemerintah.

“Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa pemerintah menihilkan arti penting persetujuan DPR," ujar kuasa hukum pemohon Ahmad Yani, dalam sidang pendahuluan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperlebar jarak antara jumlah belanja dan pendapatan sampai dengan tahun 2022.  Dengan begitu, “DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa," ujar mantan anggota DPR itu. Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Covid-19  juga membuka peluang defisit anggaran di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB) tanpa adanya batas maksimal. “Aturan itu juga mengikat Undang-Undang APBN sampai tahun anggaran 2022,” ujar dia.

Dampak dari Perppu itu, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuan secara leluasa, karena defisit anggaran telah dipatok. “Padahal, persetujuan DPR menjadi hal yang sangat penting karena mencerminkan kedaulatan rakyat,” ujar dia. Dalam praktiknya, jika DPR tidak menyetujui rancangan UU APBN, pemerintah tidak punya pilihan selain menggunakan UU APBN tahun sebelumnya. “Hanya, dengan adanya Pasal 2 Ayat (1) dalam Perppu ini, DPR tidak punya lagi fungsi persetujuan tersebut,” ujar dia. Ahmad Yani menilai, diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal laiknya memberi 'cek kosong' kepada pemerintah. Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya pinjaman yang berasal dari luar negeri. "Ini sama saja dengan memberikan ‘cek kosong’ bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN setidaknya sampai dengan tiga tahun ke depan atau tahun anggaran 2022," ujar dia. Dengan demikian, pemohon menilai, bunyi Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 23 Ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pasal dalam UUD itu mengatur bahwa APBN harus disetujui DPR dengan berbagai pertimbangan. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 di tengah pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah menduga kuat Perppu 1/2020 akan ditentang. Karena itu, pemerintah siap menghadapi langkah yang diambil pihak lain terhadap Perppu tersebut. "Sejak awal kita memang sudah menduga kuat bahwa Perppu Nomor 1/2020 itu akan di-challenge, akan ditentang. Di DPR pasti akan dipersoalkan secara  politik, di masyarakat pasti akan dibawa ke MK karena memang di dalam sejarahnya tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang," ujar Mahfud melalui video singkatnya, Rabu (22/4).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana