KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disepakati pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan juga oleh Komisi XI DPR RI. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, tidak masalah jika ada pengintegrasian NIK ke NPWP. Menurutnya, selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah secara periodik mendapatkan pasokan data berupa NIK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk pengawasan kepatuhan pajak orang pribadi dan data matching.
NIK akan jadi NPWP, apa kata pengamat pajak?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disepakati pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan juga oleh Komisi XI DPR RI. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, tidak masalah jika ada pengintegrasian NIK ke NPWP. Menurutnya, selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah secara periodik mendapatkan pasokan data berupa NIK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk pengawasan kepatuhan pajak orang pribadi dan data matching.