KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak. Rencana ini akan dilakukan pada tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan addendum dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Muatan addendum ini mengenai pertukaran atau penggunaan data NIK sebagai NPWP. Meski ada integrasi data antara DJP dan Disdukcapil, Neilmaldri menjamin data wajib pajak tetap rahasia.
NIK Akan Jadi NPWP, Bagaimana Keamanan Data Wajib Pajak?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak. Rencana ini akan dilakukan pada tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan addendum dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Muatan addendum ini mengenai pertukaran atau penggunaan data NIK sebagai NPWP. Meski ada integrasi data antara DJP dan Disdukcapil, Neilmaldri menjamin data wajib pajak tetap rahasia.