KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan. Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terhitung sejak 1 Juli 2024, Ditjen Pajak memang sudah mengimplementasikan pemanfaatan NIK atau NPWP 16 digit untuk sejumlah kegiatan perpajakan.
Pelaksanaan itu sebagaimana diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. Kala itu, NIK baru bisa digunakan untuk mengakses 7 layanan perpajakan. Layanan itu di antaranya ialah pendaftaran wajib pajak (e-Registration), informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP), hingga pengajuan keberatan (e-Objection). Namun, kini NIK atau NPWP 16 digit sudah bisa digunakan untuk 21 layanan perpajakan.
Baca Juga: Begini Nasib SIM Lama Jika SIM Diganti NIK Mulai 2025 Berikut daftar layanan perpajakan yang dimaksud: 1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/) 2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/) 3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/) 4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/) 5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/) 6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/) 7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/) 8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/) 9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/) 10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/) 11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/) 12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/) 13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/) 14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/) 15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id) 16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id) 17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id) 18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/) 20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/) 21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Diurus Sendiri Di SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini (16/7) Editor: Barratut Taqiyyah Rafie