KONTAN.CO.ID - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direncanakan siap digunakan pada 2023 mendatang. Implementasi ini bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kabar tentu sangat menggembirakan bagi masyarakat karena proses pembuatan NPWP menjadi lebih singkat. “Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak. Di masa depan, sambung Neilmaldrin, masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus NPWP karena sudah NIK secara otomatis sudah terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak. NIK tidak hanya digunakan untuk membayar pajak saja, tapi juga menjadi bukti kewarganegaraan yang sah. Masyarakat pun tidak repot memiliki dua kartu identitas resmi kependudukan.
NIK jadi NPWP, semua wajib bayar pajak?
KONTAN.CO.ID - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direncanakan siap digunakan pada 2023 mendatang. Implementasi ini bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kabar tentu sangat menggembirakan bagi masyarakat karena proses pembuatan NPWP menjadi lebih singkat. “Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak. Di masa depan, sambung Neilmaldrin, masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus NPWP karena sudah NIK secara otomatis sudah terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak. NIK tidak hanya digunakan untuk membayar pajak saja, tapi juga menjadi bukti kewarganegaraan yang sah. Masyarakat pun tidak repot memiliki dua kartu identitas resmi kependudukan.