NIK jadi NPWP, semua wajib bayar pajak?



KONTAN.CO.ID - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direncanakan siap digunakan pada 2023 mendatang. Implementasi ini bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kabar tentu sangat menggembirakan bagi masyarakat karena proses pembuatan NPWP menjadi lebih singkat.

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Di masa depan, sambung Neilmaldrin, masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus NPWP karena sudah NIK secara otomatis sudah terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak. NIK tidak hanya digunakan untuk membayar pajak saja, tapi juga menjadi bukti kewarganegaraan yang sah. Masyarakat pun tidak repot memiliki dua kartu identitas resmi kependudukan.


Perlu diketahui juga, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan sebagai akses Satu Data Indonesia yang mudah. Masyarakat nantinya lebih gampang mengurus pajak jika data resmi kependudukan sudah terintegrasi. Penggabungan ini juga memudahkan negara mengurus pemasukan lewat pembayaran pajak dari masyarakat.

Neilmaldrin menekankan tidak ada proses khusus untuk perubahan NPWP menjadi NIK. Perubahan ini sebagai langkah penyederhanaan birokrasi yang efektif dan efisien. Penyederhanaan ini bermanfaat bagi masyarakat dan DJP. Masyarakat dapat memproses pembayaran pajak secara praktis dan cepat. Bagi DPJ dapat mengelola dana pajak lebih luas dan tepat.

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” sambung Neilmaldrin.

Ketika masyarakat mendaftarkan diri, nantinya akan diarahkan menggunakan NIK sebagai nomor resmi bayar pajak. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, akan diberikan informasi secara bertahap untuk mengurus pergantian NPWP menjadi NIK. Masyarakat yang memiliki NIK, belum tentu dikenakan pembayaran pajak kalau belum memenuhi syarat resmi bayar pajak.

Agar tidak salah persepsi, ada beberapa hal perlu dipahami syarat pembayaran pajak ini kalau sudah berganti menjadi NIK. Pemilik NIK bisa membayar pajak yang sudah diaktivasi. Aktivasi tersebut juga harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia lebih dari 18 tahun, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Rp 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi, usaha mikro, dan menengah (UMKM).

Neilmaldrin mengaku akan segera menerbitkan aturan teknis tersebut. Aturan teknis ini berfungsi agar masyarakat memahami syarat resmi pembayaran pajak agar sesuai dengan peraturan pemerintah. “Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. #PajakKitaUntukKita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal